pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Selisih 658 Suara, Pilbup PALI Sumsel Diulang di 4 TPS

30
×

Selisih 658 Suara, Pilbup PALI Sumsel Diulang di 4 TPS

Sebarkan artikel ini
penarikan-permohonan-uji-uu-penanganan-covid-19-1_169
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), diulang di 4 TPS. Sebab, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Memerintahkan kepada KPU Penukul Abab Lematang Ilir untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/3/2021).

Ke-4 TPS yang dimaksud adalah TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukul Utara. Kemudian TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukul, dan TPS 9 serta TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukul.

“Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujar Anwar.

Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan supervisi kepada KPU Penukal Abab Lematang Ilir dan Bawaslu Penukul Abab Lematang Ilir dalam proses di atas.

“Memerintahkan kepada Polri, Polda Sumatera Selatan dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya,” ucap Anwar.

MK memutuskan pemungutan suara ulang karena terbukti di TPS di atas telah terjadi pelanggaran berupa pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih Tamizi di TPS 8 dan Rika di TPS 6.

“Sehingga untuk menghindari keragu-raguan serta demi menjamin validitas dan kepastian hukum perolehan suara masing-masing pasangan calon, dan terpenuhinya asas pemilu yang jujur dan adil, perlu dilakukan pemilihan ulang di TPS 8 Kelurahan Babat dan TPS 6 Kelurahan Tempirai.”

Kasus bermula saat KPU Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi sebesar 51.205. Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 51.863 suara. Perbedaan suara yang diperoleh oleh paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 adalah 658 suara.

Atas selisih suara itu, Devi-Darmadi menggugat ke MK. (Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *