pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Selewengkan BLT Dana Desa, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

60
×

Selewengkan BLT Dana Desa, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG-20210112-WA0018
pemkab muba

MUSIRAWAS – Petugas unit tipikor Streskrim Polres Mura menetapkan Kepala Desa Sukowarno, As (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunan Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanganan COVID-19 bersumber dari anggara Dana Desa tahun 2020 dan kini telah ditahan di Mapolres Musirawas.

Pihak Kepolisian sendiri diketahui akan segera menyerahkan berkas As ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy S.IK menegaskan, perkara tindak pidana korupsi menjadi atensi pihaknya. Terlebih lagi, diawali informasi masyarakat melaporkan adanya tindak kriminal penyalagunaan terhadap bantuan langsung tunai (BLT).

Di mana, bantuan ini semestinya diberikan kepada warga dalam penangulangan pandemi COVID-19. Akan tetapi, di lapangan bantuan hanya direalisasikan di tahap pertama saja. “Tersangka selaku Kades, mengurus berkas pengajuan sendiri. Dan dalam merealisasikanya, dirinya sendiri membagikan. Akan tetapi, dalam realisasinya pembagian BLT ini hanya dibagikan tahap pertama. Sedangkan untuk tahap selanjut, bantuan dengan rincian batuan diberika kepada 167 orang penerima, satu warganya menerima Rp. 600 ribu justru tidak dibagikan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Efrannedy menyebutkan, secara besaran jumlah keseluruhan BLT sesuai yang di Anggarkan di APBDes sebesar Rp. 180.200.00,-. Bersama itu, dari hasil penyidikan awal penyidik telah diamankan beberapa barang bukti (Bb). Kemudian, dengan berbagai tahapan baik dengan kordinasi dengan dinas terkait, maupun pihak ispektorat.

“Akan tetapi, tersangka justru bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan. Sehingga, anggota lakukan penangkapan bersama dengan mengamankan beberapa barang bukti (Bb) berkas APBDes tahun 2020, pendataan terkait BLT, berasama bukti-bukti penyerahan BLT,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 3 UU RI 31 1999 atau pasal 8 UU RI tetang tindak pidana korupsi. “Sedangkan untuk ancaman hukuman, tersangka kita jerat hukuman 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp 50 juta atau sampai Rp 1 miliar,” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *