pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Selang Tiga Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus

45
×

Selang Tiga Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Pagaralam| Jajaran Polres Pagaralam melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, Senin (10/02/2020).

Ketiga pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, Nopol BG 2029 WR, Noka : MH1JFB210DK937368, Nosin : JFD2E-1927268 atas nama ASA’ARO HERMAN HULU.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban Zuliansyah (18), warga Tebat Gunung Kelurahan Lubuk Buntak Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam dengan no LP/B-10/II/2020/Sum-sel/Res. P.Alam/Sek. Pau tanggal 10 Februari 2020 pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan al hasil ketiga tersangka berhasil diamankan.

lanjut Kapolsek, Adapun Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 Jam 08.00 WIB korban tiba di sekolah, lalu pada pukul 09.00 WIB sepeda motor milik korban dipinjam oleh temannya yang bernama YOGA untuk pergi ke Pasar.

“Beberapa saat kemudian YOGA mengembalikan kunci sepeda motor tersebut yang di parkirkan di halaman parkir sekolah, namun pada pukul 10.00 WIB sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran sekolah lalu korban langsung melapor ke Polsek Pagaralam Utara,” Ujar Kapolsek.

Dari Laporan tersebut Tim Tataika Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang di pimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara AKP HERRY WIDODO,SH telah mendapatkan cerita dari korban bahwa sepeda motor korban sempat dipinjamkan oleh temannya yaitu saudara YOGA ANGGARA Bin RUSLAN dan OLIAN SABIRA Bin NUR KHOLIS NUMERI, lalu anggota Reskrim di pimpin Kapolsek Pagar Alam Utara langsung ke Sekolah SMA NU kota Pagaralam.

Saat di interogasi kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah mereka berdua (YOGA ANGGARA Bin RUSLAN dan OLIAN SABIRA Bin NUR KHOLIS NUMERI) bersama saudara LORI SAPUTRA Als ALEX Bin LANSI

“Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan di Air laga kelurahan Kuripan babas kecamatan Pagaralam Utara kota Pagaralam, namun saat melakukan penangkapan tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” Tegas Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Pagaralam Utara guna penyelidikan lebih lanjut serta akan dikenakan pemberatan 363 KUHP (Curat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *