Mereka selama bulan suci Ramadhan 1437 H harus menutup usahanya. Bila masih tetap beroperasi, Sat Pol PP Pemkab dan aparat kepolisian akan menindak tegas pemilik kafe-kafe tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP OKI, Alexander Bustomi menegaskan imbauan tersebut, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016).
“Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan. Kita juga mengimbau agar selama Ramadhan nanti kafe-kafe tidak beraktifitas,” tegasnya.
Bukan hanya kafe, rumah makan dan penjual makanan pun diharapkan untuk menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa.
“Kita tidak melarang rumah makan ataupun pengusaha makanan untuk tutup. Tapi diharapkan untuk memasang tabir agar tidak terlihat masyarakat umum. Kalaupun masih ada yang secara terang-terangan, mohon maaf bila kami mengambil tindakan,” tegasnya lagi.
Sementara Kapolres OKI, AKBP Amazona Pelemonia didampingi Kabag Ops, Kompol God Parlaslu Sinaga mengaku, pihaknya siap kapan saja jika memang diminta oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Satpol PP untuk ikut merazia warung remang-remang tersebut.
“Untuk sanksi itu bukan kami, tapi Pemda. Biasanya akan ada rapat dengan instansi terkait seperti Pemkab OKI, Polres dan Pol PP dalam menyikapi hal ini. Rapat itu akan dilakukan beberapa hari menjelang masuknya bulan puasa dan hasil rapat harus dilaksanakan di lapangan,” katanya.(Romi)












