pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Sekolah Dibuka Tapi Tetap Butuh Izin Orang Tua

71
×

Sekolah Dibuka Tapi Tetap Butuh Izin Orang Tua

Sebarkan artikel ini
ilustrasi-kbm
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Pemerintah Daerah Diizinkan untuk membuka kembali sekolah mulai januari 2021. Kebijakan yang dikeluarkan menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makariem bak angin segar.

Bagaimana tidak, para orang tua dan murid sudah sangat menginginkan sekolah kembali dibuka.Lantaran sudah berbulan-bulan sekolah dilakukan daring lantaran pandemi Covid-19. Menanggapi kebijakan tersebut, Kadisdik Sumsel, Riza Pahlevi angkat bicara.

Menurut Kadisdik, pembukaan sekolah di Sumsel diperbolehkan jika sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

“Januari itu diperbolehkan membuka sekolah dan tidak lagi melihat apakah daerah itu zona merah, oranye, kuning, atau hijau.

Tetapi, ini semua kembali pada ke pemerintah daerah,” katanya beberapa waktu lalu. Menurut Riza, pembukaan sekolah bisa dilakukan dengan bertahap dan tidak bisa sekaligus. Hal ini karena keputusan pengaktifan kembali belajar tatap muka di masa pandemi harus dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran gubernur kepada bupati dan walikota di Sumsel.

Selain itu, pembukaan sekolah juga harus sesuai petunjuk teknis dari dinas pendidikan.

“Tidak jauh berbeda yang dikatakan gubernur di Griya Agung beberapa waktu lalu, kalau sekolah mau buka harus atas izin orangtua dan komite sekolah,” ujarnya.

Lebih Jauh Riza mengatakan, bila ada izin orangtua atau wali siswa aktivitas belajar tatap muka otomatis boleh dilakukan, namun bila tidak ada izin dipersilakan melanjutkan sekolah daring.

“Menteri pun tidak berani wajibkan sekolah tatap muka, apalagi gubernur.

Kalau buka sekolah tatap muka harus koordinasi dengan berbagai pihak tidak hanya dinas pendidikan saja tapi belum bisa kita kemukakan karena menunggu edaran dari Mendagri,” tegasnya. Jika nantinya mendapat izin dari kepala daerah, komite sekolah dan orangtua siswa untuk membuka sekolah, semua dinas terkait harus berkoordinasi agar proses belajar tatap muka tidak malah menjadi klaster baru Covid-19.

Dinas pendidikan, misalnya, mendapatkan tugas pokok dan fungsi untuk memastikan kegiatan yang berkaitan dengan sekolah berjalan dengan baik. Kemudian, dinas kesehatan menyiapkan fasilitas di sekolah supaya tidak terjadi klaster baru.

Dinas perhubungan pun siapkan angkutan sekolah yang dipastikan bersih dan higienis. Dari sisi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di sekolah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian atau pihak berwajib dilihat sejauh mana perannya terlebih saat terjadi kerumunan di masyarakat terutama saat pergi dan pulang sekolah.

“Harus koordinasi dengan orang tua. Di sekolah tentunya dapat dijamin protokol kesehatannya ketat, tapi saat pergi dan pulang siapa yang menjamin jika tidak ada kerja sama dinas terkait apalagi orang tuanya cuek,” kata Riza.(tribunnews.com)

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *