Hukum & Kriminal

Sebanyak 2,079,69 Gram Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan

134
IMG-20201105-WA0051

Karimun | Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kamis (05/11/2020).

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba sebanyak 2,079,69 Gram ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK yang dihadiri Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun, Danlanal Tbk, Ka BNN Kab. Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ka Rutan Klas IIB Tbk dan Bea & Cukai Tg. Balai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres  Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terhadap pelaku berinisial Black pada sabtu 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam Karimun Provinsi Kepri yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh China.

Menurutnya, Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan : Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2111 / L.10.12/ Enz.1 / 10 / 2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu ini dilakukan berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA” Ucap Kapolres.

Katanya,Barang Bukti yang dimusnahkan ini dengan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Karimun dengan Pelaku berinisial Black yang ditangkap oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun.

”Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 2,079,69 Gram ini Saksikan oleh FKPD Kab. Karimun dan proses pemusnahan barang bukti dengan cara dilakukan dengan dilarutkan dengan air dan serta diaduk yang kemudian barang haram tersebut dibuang ke dalam Safety Tank,”  Terang Kapolres.

Ditambahkannya, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari Negara Malaysia, dan modus yang dilakukan oleh pelaku tidak bertemu dengan yang lainnya dengan menentukan tempat yang telah ditentukan, dan barang bukti ini rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu Kundur yang kemudian akan dipecah untuk diedarkan.

”Ini akan menjadi hal yang positif bagi kita dalam rangka menjaga wilayah Kabupaten Karimun,”tegasnya. (Rifa)

Exit mobile version