MURATARA – Personel Satresnarkoba Polres Musirawas Utara (Muratara) mengerbek ladang ganja di Ulu Sungai Lake, Desa Sukaraja Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Di sana, petugas dengan sigap memborgol dua tersangka, Novi alias Kinong (23) dan Kemal (28) lengkap beserta 295 batang pohon ganja atau sekitar 49 kilogram daun ganja siap panen.
Terungkapnya keberadaan ladang ganja, semua hasil penyidikan petugas menindaklanjuti telah tertangkap pengedar kepemilikan 800 gram daun ganja kering siap edar, oleh petugas yang melakukan undercover buying, Jum’at (9/10) pekan lalu sesuai dilik aduan : LP/A-31/X/2020/Sumsel/Res Muratara, Tanggal 09 Oktober 2020.
“Kita berhasil mengendus keberadaan ladang ganja, semua dari hasil keterangan tersangka sebelumnya menyebutkan ganja didapat dari pemilik kebun ganja bernama Rabuk (DPO). Kemudian, satresnarkoba pun lakukan pemantau drone dan GPS lokasi ladang ganja tersebut,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Adi Winanto dalam keterangan pres rilisnya, berlasug di Mapolres Muratara, Rabu (14/10/2020) siang.
Lebih jauh, Adi Winanto membeberkan, setelah anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan Drone dan GPS. Dibentuklah tim, kemudian langsung menyisir ke lokasi guna dilakukan pengerbekan. “Setelah berada dilokasi, anggota pun mengamankan dua tersangka N alias K dan satu lagi tersangka inisial K. Mereka tengah berada di ladang itu, dengan keberadaan 295 batang ganja siap panen atau dengan berat 49 kg bersama barang bukti (Bb) lainya, 1 unit timbangan, cangkul, sekop dan linggis,” tukasnya. (NURDIN)