pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Basel Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Sukadamai

61
×

Satresnarkoba Polres Basel Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Sukadamai

Sebarkan artikel ini
IMG-20201013-WA0008
pemkab muba

TOBOALI – Satresnarkoba Polres Basel pimpinan Iptu Yandrie C Akip kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sukadamai, Kecamatan Toboali.

Adalah Hendi (40) yang diringkus oleh petugas pada Senin (12/10) sekira jam 14.30 WIB saat hendak melakukan transaksi sabu di Jl Damai Payak Ubi, Kelurahan Tanjungketapang, Toboali.

Dari tangan warga yang berdomisili di Kampung Bukit, Toboali itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1,07 gram.

Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo bilang, tertangkapnya pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

Bahwasannya di Jl Damai Payak Ubi sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Mendapat informasi ini anggota Satresnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip kemudian melakukan penyelidikan.

“Dan benar pada saat itu anggota ada melihat satu orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Lalu anggota segera menangkap orang itu atas nama Hendi, ” ujarnya, Selasa (13/10).

Setelah ditangkap, lanjut Widodo lalu bersama Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut beserta sepeda motor miliknya.

“Pada saat digeledah ditemukanlah bb sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dengan tisu warna putih disimpan pelaku di dashboard motor. Lalu ia kita bawa ke mapolres untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun BB lain yang turut diamankan 1 buah HP Nokia warna biru hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT dan 2 helai tisu warna putih. Terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *