pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Satreskrim Polrestabes Palembang Selamatkan Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar

60
×

Satreskrim Polrestabes Palembang Selamatkan Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus pimpinan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Tohirin langsung menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 14 Miliar. Dimana petugas juga mengamankan driver mobil Kijang Innova bernopol BG 1628 AN, AS (42) warga Lampung, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (10/09/2021).

Dimana penangkapan berawal saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah dimodivikasi mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir. Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster, yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar.

“ Ya benar, tersangka kita amankan saat masuk gerbang tol Keramasan. Ketika digeledah, ternyata tersangka membawa bibit lobster, berupa 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Satreskrim Polrestabes Palembang Selamatkan Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Tohirin, saat baby lobster senilai Rp 14 Miliar diamankan di Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (10/09/2021).

Irvan menjelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Labuhan ratu menuju Jambi.

“ Alhamdullilah hasil dari penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil, dengan mengungkap penyelundupan benih udang ini,” terangnya.

Irvan menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“ Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” tambahnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah empat kali mengantarkan pesanan dengan upah Rp 1 juta.

“ Tugas saya membawa benih lobster dengan menggunakan mobil rental yang telah dipesan oleh teman. Pesanan ini saya bawa dari Labuhan ratu menuju Jambi. Sesampai Jambi sudah ada orang yang menyambutnya, disaat itulah upah saya dikirim melalui rekening,” bebernya.

Dirinya tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini.

“ Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untuk keluarga,” sesalnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *