Lahat | Ganja seberat 17,5 kg dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Lahat bersama Kejaksaan Negeri Lahat. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Lahat, Rabu (6/4). Dengan cara dibakar.
Barang bukti tersebut diketahui sebelumnya hasil mengungkap kasus ladang ganja. Kebun Ganja tersebut, tumbuh subur diantara ataran persawahan, kebun kopi dan kebun cabai.
Informasi yang dihimpun, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya tanaman ganja diantara kebun cabai, di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan melakukan identifikasi tersangkanya. Diketahui bahwa tanaman ganja tersebut, ditanam oleh Darham Apriansyah (46) warga Desa Jarai, Kecamatan Jarai dan Ir (DPO) warga Desa Jemaring, Kecamatan Jarai.
Selanjutnya, aparat langsung meringkus tersangka Darham saat nongkrong di Balai Desa Jarai, Senin (21/3), sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara untuk tersangka Darhamsyah saat ini masih dalam proses pemberkasan. Sedangkan Ir, pemilik lahan masih dalam pengejaran.
“Berkasnya sedang diteliti jaksa. Sementara Ir, tidak berada di tempatnya, masih melarikan diri,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Firman.
Sementara dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Mulyawan SH bahwa status barang sitaan narkoba dari tersangka Darham, sebanyak 17,5 kg atau lima batang ganja dimusnahkan. Lalu dua kg atau satu batang ganja digunakan untuk diperiksa secara laboratoris. “Untuk pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya. (Sfr)
