Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polres Basel Gerebek Tempat Transaksi Narkoba

251
IMG-20200916-WA0010

TOBOALI – Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Basel pimpinan Iptu Yandrie C Akip. Kali ini, barang bukti (BB) sabu seberat 1,03 gram berhasil diamankan petugas pada Selasa (15/9) tadi malam.

Saat dikonfirmasi, Kabag Ops Polres Basel AKP Widodo seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto menjelaskan seputar kronologis diamankannya BB sabu yang diduga milik Veri alias Bujang asal Jl Payak Ubi, Kelurahan Toboali.

Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Basel mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl Damai, Kelurahan Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi inilah anggota melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan informasi A1, anggota kita langsung melakukan pengintaian di TKP. Kemudian sekitar jam 23.00, target yang dimaksud sedang duduk di bangku di pinggir jalan damai,” ujar AKP Widodo, Rabu (16/9/2020) siang.

Melihat gelagat lelaki 23 tahun itu hendak melakukan transaksi sabu, anggota dengan sigap langsung melakukan penggrebekan. Setelah pelaku diamankan, bersama ketua RT setempat langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat kita lakukan penggeledahan anggota menemukan satu kotak rokok merk Signature yang berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 1,03 gram terbungkus dalam plastik bening sedang,” ujar Kabag Ops AKP Widodo.

Sabu tersebut, kata Widodo ditemukan tim tepat berada di belakang rumah kontrakan tidak jauh dari pelaku ditangkap. Dalam hal ini, polisi turut mengamankan BB lainnya berupa 1 plastik bening besar kosong, 2 plastik kecil kecil kosong dan 1 helai tisu putih.

“Lalu ada satu unit HP merk Vivo berwarna emas. Atas kejadian ini pelaku dan BB dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Devi)

Exit mobile version