Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Basel Ringkus Pengedar Sabu di Tempat Billiard Jalan Damai Toboali

54

Tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis dini hari (14/11/2024).

Sekitar pukul 00.10 WIB, seorang pria berinisial F alias Yadi (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap saat berada di sebuah tempat billiard di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, F alias Yadi, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Suka Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, telah lama terpantau melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Operasi penangkapan disaksikan oleh ketua RT wilayah itu.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” ujar Ipda, GJ Budi.

Sementara itu, kasat Narkoba, Iptu Defriansyah SH mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal putih (diduga sabu), lima bungkus plastik kecil berisi sabu, satu bungkus plastik besar kosong, dan satu celana pendek hitam merek BLACK VIPER. Berat bruto total barang bukti sabu yang disita mencapai 1,70 gram.

“Modus tersangka menggunakan tempat billiard sebagai lokasi transaksi sabu karena tempat tersebut sering dikunjungi oleh berbagai kalangan. Tersangka memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat pertemuan dan mengedarkan narkotika, dengan tujuan menyamarkan aktivitas ilegalnya di tengah aktivitas sosial masyarakat,” ungkap Iptu Defriansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui menjual sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Penghasilan dari penjualan narkotika diduga telah membantu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram yang diduga menjadi sumber pasokan sabu bagi tersangka,” ucap Iptu Defriansyah.

Atas perbuatannya, F alias Yadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun, sesuai dengan tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.

“Saat ini, F alias Yadi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” tegas Iptu Defriansyah.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat mengancam masyarakat.

“Operasi ini diharapkan dapat menghentikan ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Bangka Selatan serta menjadi peringatan bagi pelaku lain agar segera menghentikan aktivitas ilegal mereka,” pungkas Iptu Defriansyah.

Exit mobile version