pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Saatnya Pemkab Lahat dan Kejari Teken MoU Tentang TUN

43
×

Saatnya Pemkab Lahat dan Kejari Teken MoU Tentang TUN

Sebarkan artikel ini
IMG-20210507-WA0088
pemkab muba

LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal bidang Hukum Perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerjasama itu dinyatakan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama (MOU) antara Bupati Lahat, Cik Ujang SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) Fithrah SH MH, Jum’at (7/5/2021. Bertempat di ruang Ops Room Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lahat.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Lahat menyaksikan penandatanganan MOU tersebut, seluruh asisten, jajaran OPD, Direktur RSUD dan Pejabat Kejaksaan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah SH MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati terutama Bupati Lahat yang telah menyiapkan memfasilitasi dan mengundang dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atau MOU antara pemerintah Kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri.

“Mou ini merupakan penjabaran pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, menjelaskan tentang bidang perdata dan tata usaha negara dan kejaksaan dengan kuasa khusus baik didalam maupun diluar pengadilan tugas atas negara atau pemerintah,” ia berkata.

Sementara itu, Arahan Bupati Lahat Cik Ujang SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM mengungkapkan, penandatangan MoU pemerintah kabupaten Lahat dengan Kajari Lahat ada dua yang harus  dilaksanakan.

“Antara lain yaitu KTM dan dana hibah Pembangunan jembatan yang dipinggir Lematang, dan juga harapan kita semua Dinas-dinas lain agar kerjasama dengan kejaksaan negeri guna untuk pengamanan diri kita khususnya pemerintah kabupaten Lahat, supaya tidak ada kesalahpahaman pembebasan lahan antara pemerintah dengan pihak lainnya,” ungkap Haryanto. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *