pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

RTRW Kabupaten Ogan Ilir Ditinjau Ulang

209
×

RTRW Kabupaten Ogan Ilir Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

NDERALAYA I Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Ilir kembali disesuaikan dengan melihat situasi dan kondisi pembangunan saat ini. Adanya pembangunan jalan tol Palembang-Inderalaya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW yang ada.

“Kebutuhan RTRW memang harus disesuaikan dengan kondisi pembangunan saat ini. Selama ini konsep RTRW sudah benar, hanya saja dengan adanya pembangunan jalan tol otomatis ada perubahan RTRW,”kata Kepala Bappeda Ogan Ilir Rahman Rosidi, disela-sela sosialisasi peninjauan kembali RTRW kabupaten 2012-2032 di Inderalaya, Rabu (13/4/2016).

Menurut dia, peninjauan kembali RTRW ini dianggap perlu meninggat sebagai arah untuk menentukan kebijakan pembangunan ke depan.

Selama ini, kata dia, disuatu tempat itu hanya dijadikan sebagai lahan pertanian, namun kini berubah menjadi pemukiman atau daerah jalan umum atau transportasi, maka diperlukan perubahan RTRW.

“Kondisi pembangunan memang harus diselaraskan demi mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten sekaligus mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya dan pastinya menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten berkualitas,”jelasnya.

Disinggung masih banyaknya persil lahan yang masih dalam sengketa diaera pembangunan jalan tol, lanjut dia, persoalan itu menjadi kewenangan pengadilan untuk menyelesaikannya.

“Kendatipun bermasalah, tapi pembangunan jalan tol tetap dilanjutkan. Pemilik lahan yang mengklaim itu adalah lahannya dapat menyelesaikan permasalahan itu di pengadilan,”ujarnya.

Sementara itu,  Kasi Penataan Ruang UPTB Penataan Ruang Bappeda Provinsi Sumsel, Faustino Do Carmo melanjutkan bahwa peninjauan kembali RTRW ini harus disesuaikan dengan kebijakan nasional maupun provinsi.

“Sebenarnya peninjauan kembali RTRW ini bukan permasalahan masih amburadulnya RTRW, melainkan adanya peruahan dalam hal pemanfaatan ruang. Selama ini RTRW yang ada sudah benar, tinggal disesuaikan kembali dnegan melihat kondisi dilapangan,”jelasnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *