Beritamusi.co.id –Penyanyi Reza Artamevia ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9). Ia kini menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram di tas milik penyanyi berusia 45 tahun tersebut. Setelahnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Reza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri ) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“Kita lakukan penggeledahan di kediamannya di Cirendeu, kita temukan alat isap (sabu) dan korek api yang digunakan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (6/9).
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, sabu itu baru dibeli oleh Reza Artamevia. Berdasarkan pengakuan, pelantun lagu Satu yang Tak Bisa Lepas tersebut membelinya dengan harga Rp 1,2 juta.
“Rp 1,2 juta dia beli. Satu klip, beratnya 0,78 gram,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Penyanyi Reza Artamevia saat mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tengah melakukan pengejaran terhadap pengedar yang menjual sabu kepada Reza Artamevia.
Reza Artamevia, untuk sementara, disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun. (Sumber: kumparan.com)