pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Resahkan Warga, Sindikat Curat Diciduk Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae

201
×

Resahkan Warga, Sindikat Curat Diciduk Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Sindikat Curat yang meresahkan warga kota Palembang yakni Asrullah alias Asrul (29) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, diamankan oleh Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu H Jhony Palapa. SH. MH, lantaran melakukan aksi pencuri sepeda motor merek Aerox nopol BG 2263 ABL warna Biru, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB dirumahnya.

Pelaku Asrul melakukan aksi pencurian terhadap motor milik korban M Syafei (63), Minggu (13/12/2021) sekira pukul 02.30 WIB yang diparkir didepan rumah korban di Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Perumahan Blok B, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu H Jhony Palapa. SH. MH, mengatakan, bahwa pihaknya benar saat ini mengamankan seorang tersangka perkara tindak pidana Pasal 363 KUHP.

” Ya benar saat ini anggota kita sudah berhasil amankan pelaku yang diketahui seorang sindikan Curat Curanmor yang meresahkan warga kota Palembang, serta Unit Ranmor sedang memburu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, inisial WR (DPO),” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Kamis (16/12/2021).

Kemudian untuk modus yang digunakan pelaku, mencuri saat korban memarkirkan motornya didepan rumah, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Lalu korban mengunci kontak stang motornya, dan pada keesokan harinya, korban melihat sudah tidak ada lagi motornya.

” Pelaku mencuri motor korban dengan menggunakan Kunci Y yang sebelumnya merusak kunci gembok pagar rumah,” beber Tri.

Tri menambahkan, selain pelaku yang diamankan pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha Aerox warna Biru nopol BG 2263 ABL tahun 2017, 1 buah kunci palsu letter Y, dan 1 set kunci kunci untuk merusak gembok pagar.

” Saat ini pelaku sudah digelandang ke Mapolrestabes Palembang dan sedang didalami terkait aksinya apakah ada TKP pencurian ditempat lainnya. Atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku sendiri, dirinya sudah mengakui perbuatannya, bahwa dirinyalah yang melakukan aksi pencurian tersebut. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *