pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Lelah Masalah Tak Kunjung Selesai, Warga Lorok Desak PT SMS Segera Ditutup

143
×

Lelah Masalah Tak Kunjung Selesai, Warga Lorok Desak PT SMS Segera Ditutup

Sebarkan artikel ini
IMG-20211217-WA0002
pemkab muba

OGAN ILIR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palembang Darussalam dan perwakilan warga Dusun 3 Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mendatangi kantor Bupati Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kamis (16/12/2021), untuk menyuarakan agar Bupati membekukan dan mencabut izin PT SMS yang masih beroperasidi Desa Lorok.

Koordinator aksi, Yogi Arwansi mengungkapkan, SK Bupati tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang berlaku selama 4 bulan tidak dipatuhi oleh PT.SMS. bahkan, katanya, perusahaan tersebut sempat melakukan produksi pada saat sanksi belum dicabut.

Lebih lanjut, dalam orasinya Yogi menyebut, uji emisi dan ambien yang dilakukan tidak berdasarkan SK Bupati No.487. “Bupati selaku penanggungjawab harus memberikan Sanksi yang tegas kepada PT.SMS terhadap pembekuan dan pencabutan izin,” katanya.

Jumadi, Perwakilan masyarakat Desa Lorok menyatakan kekecewaannya kepada Pemerintahan Ogan Ilir yang tidak berpihak kepada masyarakat terutama permasalahan mengenai hak untuk hidup sehat seperti yang dirasakannya.

“Kesehatan kami terancam dengan keberadaan perusahaan ini, kami akan terus menuntut Pemerintah OI untuk menutup PT.SMS sesuai dengan rekomendasi Komisi III DPRD Ogan Ilir,” katanya

Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, saat menemui massa aksi menyatakan akan mengkaji ulang permasalahan ini, untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Aksi yang awalnya damai tersebut memanas lantaran massa tak puas dengan pernyataan Ardani. Selain itu, massa juga menuntut untuk bertemu langsung dengan Bupati Ogan Ilir.

“Waktu untuk mengkaji permasalahan ini sudah habis, pihak perusahaan secara terang-terangan melanggar sanksi yang telah dikeluarkan, pihak Pemkab juga telah mengabaikan rekomendasi komisi III,” katanya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *