“Setelah dilakukan investigasi ada oknum anggota Panwaslu menggunakan identitas palsu,”kata Pimpinan LIPPB, Fadriyanto, kepada awak media, Senin, (27/11).
Ia mengatakan bahwa, nama Wawan Musrah dengan nomor induk pendaftaran TIIdengan nik pada KTP No 167301131290004 dengan alamat kecamatan Lubuk Linggau timur I, padahal alamat dalam KTP, Lubuk Linggau Timur II.
”Pasal 263 dan 264 dalam hukum pidana bahwa itu adalah suatu pelanggaran yang harus ditundak, dan dipecat,”kata dia.
Bukan hanya kepada Bawaslu namun pihaknya juga melapor ke Polda Sumsel, untuk mengusut tuntas identitas palsu, sehingga apa yang dilakukan ini menjadi pelajaran kedepan, sehingga proses perekrutan sesuai dengan aturan yang ada dan transparan.
“Kalau perekrutan dari awal transparan maka idetentitas palsu dapat dicegah, jangan sampai ada yang dirugikan,”kata dia.(rel)













