pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Rekontruksi Prostitusi Terselubung, Adegan 34 – 40 Berakhir di Lombok

91
×

Rekontruksi Prostitusi Terselubung, Adegan 34 – 40 Berakhir di Lombok

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Rekontruksi  Prostitusi Terselubung, Adegan 34 - 40 Berakhir di Lombok “Diantaranya 2 Oknum PNS dijadikan saksi, Hingga AL  Hamil 5 Bulan”

lensaberitasumsel.com, OKU SELATAN – Kepolisian Resort OKU Selatan (OKUS) melalui Kepolisian Sektor Banding Agung menggelar rekontruksi kasus Prostitusi terselubung melibatkan anak di bawah umur, dengan tersangka sang mucikari yakni, Beni RS (37) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Kemarin Selasa Kemarin (7/7).

Rekontruksi digelar di Villa Pusri Danau Ranau tersebut, tersangka memperagakan langsung 40 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lima tempat berbeda.

Pada adegan Ke 1 hingga 12 berlokasi di Villa Pusri Danau Ranau merupakan titik awal ketika tersangka menghubungi korban AL dan saksi AO. Diawali dengan tersangka, Beni memesan kamar hotel senilai Rp 300 ribu, dijadikan lokasi bertransaksi dari saksi AO yang diakhiri dengan korban melayani saksi, dilanjutkan dengan tersangka Beni.

Kemudian, pada adegan Ke 13 hingga 20. Saat itu, tersangka Beni menghubungi saksi RN untuk betemu di Penginapan Sapu Lunik. Ketika itu korban dijual dengan saksi untuk melayaninya hanya satu kali.

Selanjutnya, pada adegan Ke 21-23. Korban diajak tersangka ke Penginapan dan Karokean Castila Resort, disana lagi-lagi korban disetubuhi oleh tersangka. Kemudian, pada adegan Ke 24-33. Saat itu, tersangka mengajak korban menemui saksi SL ke Penginapan Seminung di Bandar Agung, Banding Agung. Disana korban melayani saksi SL, yang merupakan oknum Camat itu sebanyak satu kali dan diberi upah Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, selanjutnya pada adegan Ke 34-40. Saat itu, tersangka mengajak korban ke Home Stay Lombok di Lampung Barat. Disana korban dimintai tersangka melayaninya berhubungan intim sebanyak satu kali.

Kapolres OKUS AKBP Herwansyah Saidi SIK,  melalui Kapolsek Banding Agung, IPTU Ujang Abdul Aziz SE, mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan untuk lebih memperjelas kasus eksploitasi, protitusi anak dibawah umur, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja.

Dikatakan Ujang, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dari  keluarga korban dan para pelanggan yang telah menggunakan jasa korban.

“Kalau saksi keluarga korban 8 orang dan pelanggan 5 orang sudah kita periksa. Sejauh ini, baru 3 orang mengakui sudah memakai jasa korban, sisanya tidak mengakui,” jelasnya.

Menurut Ujang, sejauh ini baru dua orang PNS telah dilakukan pemeriksaan. Dan kini keduanya masih berstatus saksi. Jika nanti sudah memungkinkan, karena adanya alat bukti maka saksi-saksi itu tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.

“Baru dua orang kalau berstatus PNS. Kemungkinan bisa bertambah, itu sesuai dengan hasil penyidikan dan pengakuan dalam laporan korban,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jajaran Kepolisian Resort OKU Selatan melalui Kepolisian Sektor Banding Agung berhasil membongkar kasus protitusi, sekaligus mengamankan, salah seorang tersangka merupakan mucikarinya yakni, Beni RS (37) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan (OKUS).

Tersangka diamankan petugas. Pekan lalu (27/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Karena,  tersangka Beni diduga telah menjual korbannya pada lelaki hidung belang.

Penangkapan tersangka setelah Kepolisian Sektor Banding Agung menerima laporan siswi kelas II SMA I Kecamatan Warkuk Ranau Selatan yakni, AL (16), mengaku hamil 5 bulan atas perbuatan tersangka dan sejumlah pria hidung belang lainnya.

Akibat kejadian itu, saat ini korban harus putus sekolah setelah dinyatakan hamil 5 bulan, itu sesuai dengan hasil Visum dan Revertum yang  dilakukan pihak RSUD Muaradua. (ZIP/OKUS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *