Palembang – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang segera menertibkan reklame yang tidak memiliki izin di Metropolis. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk menjaga keindahan kota.
Sekda kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari Bapenda, Satpol-PP, DPMPTSP dan Kecamatan untuk melakukan pendataan. Jika terbukti tak berizin maka harus ditertibkan.
“Kita harus memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar aturan Perda. Minggu ini kami data, selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut,” kata Aprizal usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis (11/12025).
Aprizal mengatakan, penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG,” ujarnya.
Sementara itu kepala Bapenda kota Palembang M Raimon Lauri AR mengatakan, pihaknya siap menjalankan semua instruksi dari Sekda Palembang.
“Reklame, video Tron dan lainnya itu ada pajaknya. Jika tak memiliki izin berarti kehilangan potensi pajak. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga estetika kota,” pungkasnya (AI)