Lahat I An (17) warga Desa bajau, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat mengambil cara pintas agar dapat penghasilan. Sayangnya, usaha menjual miras yang dilakoni tersebut bertentangan dengan hukum. Akibatnya, bukan untung yang didapat malah ‘buntung’ setelah miras yang dijualnya diamankan anggota Mapolsek Jarai dalam razia, Sabtu (17/11) malam.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 botol miras milik An. Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kapolsek Jarai, Iptu Henrinadi membenarkan hasil razia tersebut. Tak sampai disitu, pihaknya juga menyita sebanyak 73 botol miras berbagai merek dari ketiga pedagang lainnya. Yakni, Idi (27) , Mulyan (42), dan Budi (48).
” Dari hasil razia kita berhasil mengamankan sebanyak 100 botol miras yang telah diamankan guna dilakukan pemusnahan nantinya,” Ucapnya. Minggu (18/11)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan secara rutin menggelar razia miras di wilayah hukumnya. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ” Kita akan rutin lakukan razia, agar situasi tetap aman dan kondusif. Apalagi saat adanya pesta pernikahan yang ada OT nya,”tegasnya.(sfr)