pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Rampas Hp Anak Kecil, Residivis Diringkus Unit l Jatanras Polda Sumsel

187
×

Rampas Hp Anak Kecil, Residivis Diringkus Unit l Jatanras Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Kembali lagi Unit l Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pimpinan Kanit l AKP Willy Oscar. SE didampingi Katim l Aipda Kelvin_Marley_2002 bersama Bripka Anes Martil dan Anggota Opsnal lainnya, berhasil meringkus pelaku Kriminal yang meresahkan warga di wilayah kota Palembang, Minggu (26/12/2021).

Tersangka yakni Gunawan alias Anang (31), diamankan petugas, lantaran merampas hp milik korban yang masih anak-anak dibawah umur yang sedang asyik bermain dikawasan taman bermain Skate Board disamping jembatan ampera Kelurahan, 16 Kecamatam Ilir Timur I Palembang, Jumat (24/12/2021).

Diketahui tersangka Anang melakukan aksinya sempat viral di media sosial.

Dalam satu bulan terakhir ini tersangka sudah melakukan sedikitnya 5 kali aksi serupa yang dilakukan rata rata di wilayah pasar 16 Ilir dan tempat wisata seperti taman skate park, monpera dan sekitar BKB Palembang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan. SIK melalui Kasubdit lll Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit l AKP Willy Oscar. SE bersama Panit l AKP BILLADI OUSTIN dan Katim l Opsnal Unit l Jatanras Aipda @kelvin_marley_2002 mengatakan, bahwa pihaknya saat ini berhasil mengamankan spesialis pelaku jambret anak-anak dibawah umur yang sangat meresahkan warga kota Palembang.

” Ya benar anggota kita khususnya Unit l Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pimpinan Kanit l AKP Willy Oscar. SE didampingi Katim l Aipda Kelvin_Marley_2002 bersama Bripka Anes Martil dan Anggota Opsnal lainnya berhasil meringkus satu pelaku perampasan hp milik korban yang merupakan anak dibawah umur yang sedang bermain skate board. Dimana aksi tersebut viral di media sosial,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Cs Panjahitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar. SE, Selasa (28/12/2021).

Usai diintrogasi ternyata, aksinya sudah dilakukan sebanyak tujuh kali, sasaran semuanya anak kecil, dimana tersangka ini juga merupakan seorang residivis. Sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

” Aksi tersangka dilakukan saat melihat anak kecil yang sedang bermain hp kemudia langsung dirampas oleh tersangka tanpa mengancam korban. Kemudian hp tersebut dijual ke daerah Tangga Buntung dengan harga Rp 500 ribu,” beber Panjahitan.

Selain itu dari pengkuan tersangka Anang sendiri mengatakan, kalau dalam satu bulan ini sudah melakukan aksi tersebut sudah lima kali, semuanya dilakukan di pasar 16 ilir. Dan sasaran korban semunya perempuan dewasa dan anak kecil yang sedang bermain hp di lokasi tersebut.

Dirinya pun mengakui kalau sudah sering masuk penjara dengan kasus, Copet, pencurian, rampas hp. Semuanya dilakukan juga di pasar 16 ilir Palembang.

” Ya pak saya sudah 7 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujar tersangka Anang saat diwawancarai. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *