pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Rakor dengan Pimpinan KPK, Herman Deru: Pemberantasan Korupsi Butuh Cara-Cara Luar Biasa

55
×

Rakor dengan Pimpinan KPK, Herman Deru: Pemberantasan Korupsi Butuh Cara-Cara Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
IMG-20200624-WA0030
pemkab muba

Palembang | Mengawali agenda kegiatannya Rabu (24/6) pagi, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi KPK dan Seluruh Gubernur se Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui video conference aplikasi zoom, dari Command Centre Pemprov Sumsel.

Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, dalam penggunaan anggaran di masa Covid pihaknya menekankan 8 poin penting pada seluruh kepala daerah. Upaya ini tak lain untuk melindungi kepala daerah dari kasus korupsi di kemudian hari.

Delapan poin yang harus menjadi perhatian dalam menjalankan penggunaan anggara Covid kata Firli adalah kepala daerah diimbau tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi, kemudian tidak menerima  dan memperoleh kickback. Tidak mengandung unsur penyuapan, dan tidak mengandung unsur gratifikasi serta tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan.

“Selain itu juga tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi serta tidak ada niat jahat memanfaatkan kondisi darurat. Serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Firli.

Lebih jauh dikatakannya Firli, terkait pandemi yang terjadi saat ini semua pihak punya tanggungjawab yang sama untuk memprioritaskan keselamatan ratusan juta masyarakat Indonesia.

Firli mengaku paham bentuk apa yang terjadi di daerah. Makanya Ia minta diadakan dialog ini karena memahami tugas pokok Gubernur dalam suasana Covid serta kewajiban mereka memenuhi janji politik saat kampanye. 

” Ini kesulitan kita bersama. Makanya saya minta Gubernur  melakukan penyesuaian program dalam kondisi sekarang. Karena sekarang prioritas adalah penanganan Covid,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan  pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes.

“Sehingga dalam upaya pencegahannya dan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tapi membutuhkan “cara-cara yang luar biasa,” tegas HD.

Upaya pencegahan yang maksimal dapat dilakukan  dengan menerapkan sistem transaksi maupun birokrasi secara elektronik. Sehingga dapat menghilangkan metode “tatap muka” yang rawan terjadi tindak korupsi. 

Dalam kesempatan rapat tersebut Herman Deru juga sempat mengungkapkan bahwa dalam masa pandemi seperti ini, persoalan yang dihadapi setiap daerah berbeda-beda. Termasuk soal pemenuhan kebutuhan pembangunan dan bagaimana mempertahankan kelangsungan ekonomi di daerah.

“Persoalan ditiap daerah baik antar provinsi atau kabupaten  berbeda. Makanya kepada Irjen Mendagri tolong dievaluasi kembali tentang kebijakan refocusing anggaran pada angka atau persentase tertentu,” jelasnya.

Selain memprioritaskan keselamatan masyarakat, saat pandemi ini mereka juga harus mengupayakan agar pembangunan tetap  berjalan dan ekonomi tetap  berlanjut.

Rapat tersebut juga tampak diikuti sejumlah pejabat penting seperti Mendagri yang diwakili Inspektur Jendral Kemendagri Dr.Drs Tumpak H. Simanjuntak, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Provinsi Sumsel Tri Handoyo dan gubernur dari provinsi lain se Indonesia. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *