pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pungli di Kantor Samsat Ogan Ilir Resahkan Wajib Pajak

254
×

Pungli di Kantor Samsat Ogan Ilir Resahkan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

INDERALAYA I Sebagian besar wajib pajak kendaraan roda dua dan empat yang akan membayar pajak maupun pengurusan pergantian pajak kendaraan bermotor mengaku resah lantaran, tingginya punggutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Ogan Ilir. Pasalnya, bagi pengendara yang ingin proses cepat harus mengeluarkan kocek yang lebih dalam.

Tingginya biaya yang diberlakukan UPTD Dispenda Sumsel Ogan Ilir (Kantor Samsat) di Jalinsum Palembang-Prabumulih tersebut lantaran untuk membayar calo dengan maksud menghindari antrian panjang.

Zaki, salah satu warga Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan mengakui tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak bermotor. Bahkan biayanya hingga dua kali lipat dari pajak yang ditetapkan.

“Saya akui memang kalau melihat pajak yang tertera di belakang STNK , paling dikenakan pajak tahunan dengan biaya Rp250.000. Itupun sudah termasuk pergantian plat motor. Tapi riil dilapangan, saya dipinta sampai Rp550.000,”tuturnya.

Tingginya biaya yang diminta itu, kata dia, bukan lantaran adanya denda atas keterlambatan pembayaran pajak, melainkan untuk menghindari antrian panjang dengan memberikan biaya tersebut kepada oknum di Samsat.

Kendatipun biaya yang diminta terbilang tinggi, tapi pihaknya tetap memberikan uang tersebut.

“Mau bagaimana lagi pak. Jika tidak dibayarkan dan terus menunda-nunda, bisa-bisa proses makin lama dan bahkan bisa terkena denda. Ujung-ujungnya biaya yang dikeluarkan bertambah mahal,”ujarnya.

Dia berharap pihak terkait dapat membersihkan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan menaikkan biaya dalam proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bukan itu saja, para pejabat di Samsat Ogan Ilir untuk tidak memberlakukan tarif tinggi dalam pembayaran pajak dengan dalih menghindari antrian panjang dan lainnya.

Setali tiga uang, Uno, warga Pemulutan menambahkan memang jika membayar pajak dengan sistem antri waktunyabisa seharian. Tapi jika membayar biaya tambahan maka proses akan lebih cepat.

”Kami memakluminya pak. Ada biaya tambahan untuk mempercepat proses itu hal biasa. Tapi jika biaya yang dibebankan kepada wajib pajak jelas sangat memberatkan sekali,”terangnya.

Menyikapi hal itu, Kepala UPTD Dispenda Sumsel Ogan Ilir Sukrisman mengakui jika sebenarnya memang ada upah tambahan untuk sistem cepat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Sebenarnya tidak ada pungli atau pungutan tambahan. Itu semua sesuai dengan nilai pajaknya yang ada diSTNK. Jika ada denda, maka dikalikan saja. Ya, paling ada yang memberikan upah Rp10.000 hingga Rp20.000. Tidak sampai tinggi,”ujarnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres OI AKP Sadeli saat dimintai keterangan terkait masalah dugaan pungli ini melalui ponselnya tidak dalam keadaan aktif. (HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *