Hukum & Kriminal

Puluhan Warga OKI Tertipu Arisan Online, Kapolres : Warga Jangan Tergiur Untung Besar

260
WhatsApp Image 2021-02-10 at 21.10.49

Ogan Komering Ilir | Owner atau pemilik arisan dengan sistem menurun yang diberinama arisan Puspa Dewi dilaporkan ke Polres OKI oleh puluhan membernya lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan 3 orang korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI). Tidak hanya arisan uang, para wanita muda ini juga tertipu arisan barang. Rata-rata wanita muda ini sudah menyetor uang, mulai satu juta hingga puluhan juta rupiah.

Mereka melapor dengan membawa dokumen dan bukti-bukti kwitansi pembayaran kepada pemilik arisan.

Salah satu korban yakni Ria mengakui jika dirinya telah tertipu puluhan juta rupiah akibat mengikuti arisan bodong tersebut.

“Awalnya saya hanya menyetorkan uang Rp 3 juta rupiah, karena tergiur dengan keuntungan yang didapat bisa mencapai 2 kali lipat. Jadi saya kembali menyetor hingga total mencapai Rp 31 juta rupiah, namun sejak pertama saya ikut hingga sekarang ini belum pernah mendapat imbalan sesuai yang dijanjikan,” ungkapnya ketika berada di ruang SPKT Mapolres OKI, Selasa (9/2/2021) sore.

Dijelaskannya, bahwa terdapat puluhan ibu rumah tangga (IRT) yang juga ikut menjadi korban.

“Total ada sekitar 20 orang warga di Kota Kayuagung mengalami nasib yang sama dengan total kerugian mencapai Rp. 1 Miliyar, Kami mewakili seluruh anggota yang menjadi korban, untuk mengadukan tindak kejahatan penipuan pelaku MP dan suaminya HA. Berharap laporan ini segera ditindak lanjuti,” ujarnya sembari menunjukkan bukti.

Sementara itu, korban lainnya yakni Yunizar warga asal Kelurahan Sidakersa mengatakan mulai ikut arisan ini kurang lebih 4 tahun yang lalu.

“Memang dari awal ikut selalu lancar mendapatkan beberapa gram emas, barang – barang rumah tangga, dan uang tunai. Terduga ini memang dari dahulu kesehariannya berbisnis arisan,” ujar Yuni. Dikatakan lebih lanjut, sejauh ini dirinya tidak menaruh curiga dengan bisnis arisan dari yang dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut.

“Tetapi semenjak awal tahun lalu, saya mulai mencurigai gerak-gerik mereka, karena saya dengar dia sudah banyak hutang ke beberapa toko emas,” bebernya.

Selain itu, kecurigaan juga terlihat dari sistem pembayaran yang tidak sesuai jadwal biasanya, terduga pelaku meminta pembayaran lebih cepat.

“Pembayaran biasanya ditanggal 10 dan 30. Nah waktu itu dia tiba-tiba menagih di tanggal 8, dari situlah saya menaruh kecurigaan, selang 2 hari tepat ditanggal 10 Januari dia dan suaminya pergi meninggalkan rumahnya, dan hingga sekarang mereka tidak pernah kembali ke rumah,” tuturnya.

Mengetahui hal tersebut, puluhan ibu-ibu langsung mengeruduk rumah orangtua dari kedua penipu tersebut. “Selama itu juga kami selalu mendatangi rumahnya, dan dijanjikan oleh orangtuanya untuk menyelesaikan masalah dengan membayar kerugian ke member. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Yunizar.

Terpisah Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik M.Si mengimbau kepada seluruh masyatakat OKI untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dari berbagai tawaran.

Iming-iming keuntungan besar tersebut biasanya digunakan untuk menarik simpati agar tergiur dengan apa yang ditawarkan, ujungnya boleh jadi hal ini modus dari upaya penipuan yang nantinya justru merugikan warga sendiri.

“Jangan mudah terpengaruh apalagi dengan cepat mempercayai sesuatu tawaran tanpa mempertimbangkan resiko yang dapat timbulkan.” Ujarnya, selasa, (9/1/2021).

Sering kali sambungnya, masyarakat tergiur dengan hal ini (arisan,red) apalagi sudah pernah dapat atau menikmati hasilnya, namun tanpa disadari sudah masuk dalam jebakan yang ujungnya akan merugikan dirinya sendiri.

“Rupanya satu kali dapat hanya untuk pancingan dan setelah itu korban kian tergiur hingga pada akhirnya menyetorkan uang lebih besar dan mengalami kerugian, oleh sebab itu harus hati-hati dan teliti jangan mudah tergiur dengan iming-iming untung besar.” Tukasnya.

Selain itu kapolres juga mengingatkan warga untuk menjauhi praktik riba atau zolim dalam aktivitas kehidupan termasuk juga dalam perniagaan. “Jika ingin berniaga coba dengan sistem bagi hasil,” tukasnya. (Romi)

Exit mobile version