pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Puluhan Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten OKI Disegel

254
×

Puluhan Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten OKI Disegel

Sebarkan artikel ini
20181016_223135
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Setelah mendapatkan desakan dari sejumlah element masyarakat terkait Aktifitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akhirnya, UPTD Regional VII Wilayah OKI dan OI Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Sumsel turun ke lapangan dan melakukan razia serta penyegelan terhadap tambang pasir ilegal tersebut, selasa (16/10/2018).

Informasi yang dihimpun, jumlah tambang yang tercatat di Kecamatan Kayuagung ada sekitar 33 tambang. Dan disinyalir tidak ada izin tambang (ilegal). Tambang-tambang ilegal ini selanjutnya disegel dan dilarang untuk beroperasi sementara waktu hingga mendapatkan izin.

Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Alexander Bustomi mengatakan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya penertiban terhadap tambang-tambang yang ada di Kabupaten OKI. Pada hari pertama ini, hampir setengah dari tambang pasir yang dilakukan inspeksi tersebut diketahui tidak memiliki izin.

Puluhan Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten OKI Disegel “Hari ini kita mendampingi dinas pertambangan dari provinsi. Memang saat ini hal terkait pertambangan memang dipegang pemerintah provinsi, tapi karena ini lokasinya di OKI jadi kita ikut serta di sini,” katanya.

Alex juga menambahkan, terkait penindakan yang akan diberikan kepada para penambang pasir ilegal ini juga diserahkan kepada pihak provinsi. “Kita tidak bisa memberikan tindakan. Tapi hari ini yang ditertibkan hampir setengah dari jumlah tambang, dan ini akan dilanjutkan nanti, karena diduga tambang-tambang ini tidak memiliki izin,” terangnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Regional VII Wilayah Kabupaten OKI dan OI Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Sunaryono menjelaskan, untuk tambang-tambang yang tidak ada izin atau ilegal sanksi yang diberikan sementara waktu disegel atau tidak boleh beroperasi.

“Jadi untuk tambang-tambang (ilegal) ini sementara waktu tidak boleh beroperasi hingga menyelesaikan proses izinnya,” ujarnya usai melakukan inspeksi ke sejumlah tambang.

Dari hasil komunikasi dengan pemilik tambang yang dilakukan saat inspeksi, jelas Sunaryo, para penambang mengklaim bahwa mereka belum memiliki izin hingga saat ini lantaran kesulitan mengurus izin. “Bahkan kata mereka ada yang harus bolak-balik mengurus (izin) tapi masih belum selesai,” ujarnya.

Terkait hal ini, lanjutnya, memang saat melakukan pengurusan izin para pemilik tambang pasir ini kerap kali ada data yang tertinggal sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. Misalnya rekomendasi dari kades atau lurah, KTP, termasuk NPWP dan beberapa berkas lainnya.

“Kalau memang lengkap, dua hari itu sudah terlalu lama izin bisa keluar, dan gratis. Yang bayar itu biasanya pada proses pengkajian tambang karena melibatkan pihak lain,” paparnya.

Selain itu, sebagai solusi, Sunaryo menambahkan, agar para pemilik tambang ini membuat dengan berkelompok. Pasalnya, tambang pasir ini biasanya kecil dan tidak sampai lima hektar per-tambang sehingga untuk mengurus izin ini pemilik tambang bisa membuat kelompok misal lima orang dan menggunakan satu nama.

“Tapi harus sepakat sehingga tidak terjadi keributan. Atau dibuat atas nama koperasi, jadi lebih jelas ada badan hukumnya. Ini sejak ada Pergub Nomor 22 Tahun 2017 khusus untuk proyek percepatan,” terangnya.

Masih kata Sunaryo, saat ini berdasarkan hasil perbincangan dengan pemilik tambang, ada beberapa tambang yang menyuplai pasir untuk proyek tol. “Ini akan lebih mudah mengurusinya, karena untuk percepatan proses pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik tambang, Jeki Suprianto mengungkapkan, dirinya pernah mengurus izin untuk tambangnya tersebut. Menurutnya, dirinya mengurus izin tambang beberapa tahun yang lalu berupa izin eksplorasi akan tetapi memang izin tersebut sudah habis.

“Nanti akan segera saya urus, ini sudah beroperasi dua tahun, dan sejak beberapa waktu lalu ngisi (nyuplai) pembangunan jalan tol. Sehari untuk hasil tambang tidak tentu, kadang sampai 100 kubik,” katanya seraya berharap agar pengurusan izin tidak akan dipersulit. (romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *