pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pulihkan Fungsi Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan BPDAS Ketahun

168
×

Pulihkan Fungsi Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan BPDAS Ketahun

Sebarkan artikel ini
BPDAS terus berupaya melakukan pemulihan fungsi hutan dan lahan
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Dalam rangka memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, Balai Pengendalian Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang meliputi wilayah kerja 101 Daerah Aliran Sungai yang tersebar di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bengkulu dan sebagian kecilnya tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung ini telah melakukan berbagai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan diantaranya pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR), Kebun Bibit Desa (KBD), dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Menurut Ahmad Taufik Siregar, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun mengatakan, Pelaksanaan kegiatan ini tentunya bermanfaat untuk melestarikan hutan dan lahan sehingga kestabilan ekosistem terjaga serta membantu perekonomian masyarakat.

Katanya, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tersebut merupakan upaya untuk mengatasi banjir dan memulihkan serta mempertahankan fungsi hutan sehingga daya dukung, produktivitas bahkan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan akan tetap terjaga.

Ditambahkannya, Kebun Bibit Desa (KBD) adalah kebun bibit yang dibangun oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, melalui pembuatan atau penyediaan berbagai jenis bibit tanaman baik penghasil kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang ditanam antara lain pada lahan kritis dan/atau lahan tidak produktif di sekitar desa.

Untuk menjamin keberhasilan kegiatan tersebut lanjutny, BPDAS Ketahun melakukan monitoring secara berkala, bahkan monitoring kegiatan RHL dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai pihak, diantaranya Personil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, KPHL, Polsek, anggota Koramil, pihak Kecamatan dan aparat Desa. “Tujuan dari monitoring tersebut untuk melihat progress pemeliharaan tanaman,”ucapnya.

Ahmad Taufik menambahkan, pada anggaran 2021, pihaknya sudah menangani lahan yang dianggap kritis, hal tersebut dilakukan untuk menahan laju degradasi lahan, bahkan program ini sangat membantu masyarakat untuk peningkatan ekonomi di sekitar kawasan.

Sedangkan jenis tanaman yang di tanam mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga memberikan manfaat kesejahteraan masyarakat ke depannya.

“Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai salah satu upaya Corrective Action terhadap pelaksanaan RHL yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan RHL di Hutan Lindung Bukit wilayah kerja KPH Mekakau Saka dilaksanakan secara kontraktual mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Target kegiatan RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun seluas 7.250 Ha dan dibagi menjadi 25 blok kegiatan dengan luasan yang bervariasi antara 205 sampai 300 Ha per bloknya,” katanya.

Lanjutnya, Kepada semua pihak jangan ada pandangan negatif terhadap pelaksanaan RHL, karena ini jelas memberikan manfaat ekonomis dan ekologis kepada masyarakat kawasan sekitar.

“Untuk jenis tanaman kita menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti jenis tanaman Jengkol, Durian, Bambang Lanang, Pala, dan Pinang memiliki multi manfaat dan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk ikut serta melaksanakan penanaman dalam rangka RHL dan hasilnya nanti dapat menjadi alternatif tambahan penghasilan,”jelas dia.

Ditambahkannya, Dalam pelaksanaannya, masyarakat di lokasi dilibatkan mulai kegiatan pembuatan persemaian, persiapan lahan, penanaman, serta pemeliharaan tanaman dan pemberantasan hama penyakit.

“Jelas pelibatan masyarakat sebagai tenaga harian, bahkan saat itu progam RHL ini dapat menyerap 217.800 Hari Orang Kerja (HOK) atau setara dengan 4.066 orang terlibat pada tahun 2019, sebanyak 137.750 HOK atau setara 3.378 orang terlibat pada tahun 2020 dan 108.750 HOK atau setara dengan 2.213 orang terlibat pekerjaan RHL pada tahun 2021,” ujarTaufik

Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun kata dia, terus melakukan upaya untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh gundulnya hutan dan lahan masyarakat.

Bahkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, telah membuat program-program penanggulangan bencana tersebut.

“Alhamdullilah keberhasil BPDAS Ketahun dapat dilihat dari tahun ke tahun, dari tahun 2019 kita telah merespon program penanggulangan bajir melalui RHL dengan menyusun RTn seluas 6000 hektar dari luasan ini disusun rancangannya 2000 hektar yang terletak di kawasan hutan lindung Bukit Daun, secara administratif terlelak di Desa Susup, Desa Lubuk Unen Baru, Desa Rajak Besi dan Desa Durian Lebar Kabupaten Bengkulu Tengah. RHL adalah program Kementerian LHK dalam merehabiltasi hutan dan lahan untuk memulihkan hutan dan lahan yang sudah rusak,” ucap Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *