pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

PTPN VII Cinta Manis Didesak Kembalikan Lahan Rakyat

111
×

PTPN VII Cinta Manis Didesak Kembalikan Lahan Rakyat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
PTPN VII Cinta Manis Didesak Kembalikan Lahan Rakyat
Ilustrasi Google Images

INDERALAYA I Perseteruan argumentasi antara Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis dengan seluruh anggota Komisi I DPRD Sumsel kembali terjadi. PTPN Cinta Manis bersiap akan mengambilalih lahan seluas 1.200 hektar yang dikuasai masyarakat, khususnya yang berada di lokasi III di Desa Rengas I, II, III dan Desa Lubuk Bandung, Kabupaten Ogan Ilir.  Sementara pihak legislative Sumsel mendesak agar lahan PTPN didata ulang dan dikembalikan ke rakyat.

Humas PTPN VII Cinta Manis Abdul Hamid menegaskan bahwa saat ini PTPN Cinta Manis memiliki sekitar 20.300 hektar lahan perkebunan yang berada di tiga lokasi antara lain lokasi pertama seluas 6.500hektar berada di Desa Burai, Sentul, Sejaro Sakti, lokasi kedua ada sekitar 8.806hektar berada di Desa Tanjung Batu, Sribandung, Meranjat dan lokasi ketiga seluas 4.800 hektar yang berada di Desa Rengas, Lubuk Bandung dan lainnya.

“Dari tiga lokasi itu, hanya dua lokasi yakni lokasi satu dan dua yang telah memiliki HGU. Sedangkan lokasi tiga belum memiliki HGU karena masih dalam proses menginggat dari 4.800hektar, sekitar 1.200hektar masih dikuasai masyarakat Desa Rengas I, II, III dan Lubuk Bandung. Makanya kami akan ambilalih lahan yang dikuasai rakyat. Dengan begitu HGU akan mudah didapat,”kata Hamid, di ruang rapat Bupati OI Indralaya, kemarin.

Menurut dia, penguasaan lahan oleh masyarakat dilokasi tiga berdampak terhadap kecemburuan sosial masyarakat desa lainnya sehingga menyulut masyarakat menginginkan sebagian lahan yang dikuasai PTPN.

Kendati demikian, pihaknya sepakat akan mencarikan solusi dan menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat Rengas dan desa lainnya. Bahkan sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, pihaknya terus mengucurkan program bina lingkungan terhadap masyarakat disekitar perusahaan.

“Saya memberikan saran jika kami memberikan tanah kepada masyarakat, jelas sangat susah. Sebab itu tanah milik perusahaan atau negara. Kalau saya memberikan, saya yang akan masuk penjara. Ya, kami upayakan memberdayakan masyarakat khususnya Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman melalui program CSR perusahaan,”terangnya.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Sumsel, Rusdi Tahar menjelaskan Pemkab OI dapat merekomendasikan ke presiden tentang pemberian lahan kepada masyarakat, sesuai dengan program Nawacita. Dalam hal ini, Pemkab OI dapat mendata ulang lahan yang dimiliki PTPN.

“Kedatangan kami kesini hanya ingin menyelesaikan permasalahan agraria. Konsep penyelesaian sebenarnya sudah ada dengan merujuk permasalahan lahan warga dengan PTPN di Bengkulu yakni tiga berbanding satu. Perusahaan tiga hektar dan warga satu hektar. Itu sudah cukup. Bayangkan saja ada sekitar 13.500 hektar lahan diluar yang ber HGU yang dapat dikembalikan ke masyarakat,”terangnya.

Dia mensinyalir ada kongkalingkong antara PTPN VII Cinta Manis dengan pihak terkait penerbitan HGU lokasi kedua tahun ini.

“Kami menduga ada manupilasi data yang dilakukan PTPN. Memang harusnya PTPN dapat lebih terbuka dalam membuka data mengenai lahan,”kata politisi PAN ini.

Terpisah, Sekda OI H Herman menegaskan bahwa pihaknya sepakat akan melakukan studi banding bersama-sama guna mencarikan solusi akhir atas permasalahan antara warga dengan PTPN. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *