pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

PT Timah Sebut Biaya Beban Jasa Pihak Ketiga sebagai Kompensasi

374
×

PT Timah Sebut Biaya Beban Jasa Pihak Ketiga sebagai Kompensasi

Sebarkan artikel ini
IMG-20200716-WA0022
pemkab muba pemkab muba

PANGKAL PINANG – Direktur keuangan PT. Timah Tbk, Wibisono mengatakan bahwa PT. Timah mengeluarkan biaya besar dalam proses pembelian, pengangkutan dan pengarungan bijih timah sebagai bentuk kompensasi.

Pria kelahiran Blitar yang akrab disapa Soni ini menampik jika dana alokasi untuk jasa pihak ketiga tersebut merupakan pembelian. Menurutnya pengenaan diksi atau kata kompensasi tersebut mengacu dari aturan ayang ada. Sementara status pembelian sendiri merupakan larangan bagi mereka.

Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara diskusi bersama jurnalis di Tins Gallery Pangkalpinang, Rabu (15/7/20) malam.

Meski mengakui terkait kegiatan pengarungan dan pengangkutan tersebut menimbulkan biaya besar, namun menurut Wibisono itu semua masih dalam aturan yang memiliki dasar acuan hukum. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *