KAYUAGUNG I Keberadaan proyek pembangunan jalan poros sepanjang 3,5 kilometer di desa suka mukti kecamatan mesuji kini mulai menjadi sorotan masyarakat sekitar, pasalnya proyek pekerjaan bangunan fisik yang dikabarkan menelan anggaran hingga milyaran rupiah ini tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek serta dinilai memiliki kwalitasnya kurang baik.
Sehingga proyek tersebut dinilai terdapat ketidaklaziman dan berbeda seperti proyek pada umumnya,biasanya setiap proyek bangunan fisik baik berupa pembangunan jalan,gedung ataupun lainnya selalu terpasang plang nama proyek tetapi tidak untuk proyek yang satu ini.
Mendapati hal ini banyak muncul pertanyaan dari masyarakat sekitar yang mempertanyakan berapa nilai atau harga serta siapa pelaksana sesungguhnya dari proyek pembangunan jalan poros didesa mereka itu.
“Kabarnya nilai dari proyek pembangunan jalan ini mencapai milyaran rupiah,tetapi untuk pastinya kita tidak mengetahui sebab dilokasi pembangunan tidak ada terpasang plang nama proyek,yang lebih kita sesalkan lagi kok pembangunan jalan ini kwalitasnya masih kurang baik sehingga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama,” kata suparjo salah satu warga setempat,Sabtu (11/6/2016).
Masih ditempat yang sama, Ngamino juga mengatakan, padahal sesuai aturan jika proyek ini ternyata dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek, agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan dapat ikut mengawasi.
Kata dia lagi,Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Lanjut dia,Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek pembangunan jalan poros ini bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).
“Memang dalam hal ini kita sebagai masyarakat hanya sebatas mengawasi,tetapi kalau sudah seperti ini, itukan jelas telah melanggar aturan apalagi ditambah dengan kwalitas yang kurang baik,”pungkasnya. (Romi)