pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Promosikan Judi Online, DJ di Palembang Diamankan Tim Opsnal Ranmor Begoyor Bae

57
×

Promosikan Judi Online, DJ di Palembang Diamankan Tim Opsnal Ranmor Begoyor Bae

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Yuniar alias Sandra (28) yang terkenal dengan panggilan FDJ Sandra Arimby diringkus Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH, Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Sandra diamankan lantaran sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs atau link perjudian online melalui akun fanpages atas nama FDJ SANDRA ARIMBY di aplikasi facebook.

Usai ada laporan dari masyarakat Tim Begoyor Bae akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Sandra dikediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Sepupu, RT 39, Kelurahan 3 – 4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang FDJ yang endorse di aplikasi Facebook dengan mempromosikan situs atau link perjudian online.

” Benar Unit Ranmor berhasil mengamankan tersangka sebagai endorse judi secara online, dan sambil live di Facebook dengan fanpages dan back ground dibelakangnya ada link judinya togel, slot, dan kasino,” ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (08/11/2021).

Atas aksinya ini tersangka akan di kenakan perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

” Setelah kita dalami tersangka ini mendapatkan bayaran atau fee dari online tersebut sebesar Rp 10 juta perbulan, dan sudah sering live selama 3 bulan ini,” ujar Tri.

Tersangka diamankan dirumahnya saat sedang live dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit handphone merk iphone 12 pro max, satu unit handphone merk oppo reno 6, Alat Disc Jockey merk pioneer, headphone, standmicrophone, ringflash, Bukti transfer melalui mbanking bank BNI uang Rp 10 juta untuk bulan Agustus, september, oktober, Situs atau link perjudian link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel, Buku tabungan dan Atm BNI an. YUNIAR dengan no rek 621117xxx.

Sementara itu, tersangka FDJ Sandra Arimby telah mengaku perbuatannya bahwa sudah menjadi endorse mempromosikan situs link judi online selama 3 bulan ini.

” Awal bulan pertama dibayar Rp 10 juta, dan bulan kedua ketiga Rp 15 juta, selain mempromosikan judi online juga ikut bermain juga,” bebernya.

Selama satu bulan dirinya setiap hari live mempromosikan selama 1 jam.

” Setiap malam live selama 1 jam selama 1 bulan, banyak juga yang nonton bisa 500 sampai 1000 orang, dan melakukan live di rumah,” katanya.

Sandra sendiri saat ditanya mengapa mau endorse karena ini dilarang hukum, dia mengatakan tidak tau kalau akan diamankan polisi.

” Saya tau itu hanya game online, dan tidak tau kalau akibatnya akan ditangkap polisi,” aku dia. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *