pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Lagi-lagi, Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Bandar Togel Online

88
×

Lagi-lagi, Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Bandar Togel Online

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Tim Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH berhasil Bekuk Bandar judi online togel yakni Agusman Effendi (56), Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diamankan dirumahnya, Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Batu Aji, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, berikut barang bukti (BB) satu buku Rekapan, Uang Tunai Rp 476 ribu, satu Kartu ATM BRI, satu Buku Tabungan BRI, 28 lembar bukti transfer Bank BRI.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang bandar judi online Togel.

” Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Senin (08/11/2021).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor setelah mendapatkan adanya laporan masyarakat tentang transaksi perjudian online di tempat kejadian perkara (TKP).

” Setelah dilakukan penyelidikan dan benar adanya laporan, anggota Unit Ranmor langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan,” terang Tri.

Tersangka diamankan lantaran memasang atau berjualan togel melalui aplikasi situs OLXTOTO dengan transaksi melalui rekening BRI.

” Saat ini tersangka sedang kita dalami, dan atas perbuatannya tersangka diancaman kurungan 6 tahun penjara,” tegas Tri.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari tersangka Agusman, mengaku hendak memasang togel dengan membuka situs OLXTOTO namun belum sempat memasang taruhan sudah ditangkap polisi.

” Berawal teman saya menemui saya yang sedang bekerja, tujuannya ingin memasang togel karena dia mendapatkan mimpi,” bebernya.

Setelah itu teman korban memberikan nomor pasangannya kepada tersangka dan memberikan uang sebesar Rp 33 ribu.

” Saya kemudian langsung ke ATM BRI untuk melakukan setor tunai sebesar Rp 50 ribu ke rekening saya, kemudian membuka situs OLXTOTO untuk melakukan deposit ke nomor Moh Yusup, belum sempat memasang taruhan polisi datang menangkap,” ujar pria Paruh Baya tersebut. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *