pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pria Ini Sayat Leher Perawat Yayasan di Parkiran Terminal 2 Soetta

69
×

Pria Ini Sayat Leher Perawat Yayasan di Parkiran Terminal 2 Soetta

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Polisi mengamankan seorang pria inisial RA (19) setelah menganiaya warga bernama Deri Winanto (32), yang berprofesi sebagai perawat tempat rehabilitasi. Pelaku diketahui menyayat leher korban.

Peristiwa itu terjadi di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2) sekitar pukul 00.55 WIB. Kasus tersebut bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.

“Pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Bali dengan menggunakan sepeda motor sambil marah-marah,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Setelah RA pergi dari rumah, orang tuanya lalu menghubungi Deri. Diketahui Deri sempat merawat RA selama satu bulan di Yayasan Dhira Suman Tritoha.

Yayasan tersebut diketahui merupakan salah satu tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Merasa pernah merawat RA, Deri berusaha mencari remaja tersebut.

“Korban lalu mendapati informasi melalui chat WhatsApp handphone milik pelaku yang mengaku berada di Bandara Soetta,” imbuh Alex.

Pada Kamis (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB, Deri dan orang tua RA segera menuju ke lokasi. RA ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta.

Namun, tanpa diduga, RA menyerang korban. RA menyayat leher Deri menggunakan pisau cukur hingga korban berdarah.

“Sekira pukul 00.55 WIB, korban bertemu pelaku dan secara tiba-tiba pelaku menyayat leher sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan,” ungkap Alex.

Deri kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. RA akhirnya bisa diamankan.

Polisi mengamankan barang bukti satu pisau cukur jenggot dan tas milik RA. Polisi masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan RA.

Atas perbuatannya tersebut, RA dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Periksa Kejiwaan Pelaku

Polisi pun akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. “Akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

RA sendiri memiliki riwayat dirawat selama satu bulan di tempat rehabilitasi gangguan kejiwaan. Polisi hingga kini belum mengetahui motif dari penyerangan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Aksi penyerangan itu terjadi pada Jumat (26/2) sekitar pukul 00.55 WIB. Saat itu, Deri dan orang tua RA tengah mencari keberadaan pelaku.

Satu hari sebelumnya RA dikabarkan sempat marah-marah kepada orang tuanya. RA saat itu berpamitan akan pergi ke Bali dengan menggunakan sepeda motor.

Diketahui Deri merupakan salah satu orang yang pernah merawat RA selama satu bulan di yayasan tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Merasa pernah merawat RA, Deri berusaha mencari remaja tersebut.

“Korban ini pernah merawat pelaku,” imbuh Alexander.

Usai ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta, RA secara tiba-tiba menyerang korban. Berbekal satu pisau cukur jenggot, pelaku menyayat leher korban hingga mengalami pendarahan.

Beruntung nyawa korban masih bisa tertolong. Korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (Sumber: Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *