pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

PPP Tolak Usul PD Capres Harus Kader Parpol: Ini soal Elektabilitas!

87
×

PPP Tolak Usul PD Capres Harus Kader Parpol: Ini soal Elektabilitas!

Sebarkan artikel ini
c5952bd4-4700-4906-a0a6-4222e679169a_169
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindoan mengatakan harusnya capres dan cawapres dari kader partai. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai pemilihan umum menuntut elektabilitas sehingga calon dari kader partai tak bisa dipaksakan.

“Ya memang kalau bicara idealnya ya memang begitu, tapi problem-nya kita dihadapkan dengan pemilihan secara langsung yang mana di situ menuntut yang namanya elektabilitas calon, nah ketika elektabilitas calon itu kita tidak harus memaksakan kader partai,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Awiek juga menambahkan bahwa ketentuan pencalonan juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Awiek menegaskan bahwa aturan mengenai calon harus kader partai itu tak ada dalam UUD 1945.

“Kita kan tidak bisa membuat undang-undang melampaui konstitusi, melampaui Undang-Undang Dasar ’45 yang mana disebutkan syarat-syarat menjadi calon presiden di situ sudah jelas semuanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota partai politik,” katanya.

Oleh sebab itu, kata Awiek, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden itu tak bisa diterapkan. Sebab, katanya, semua ketentuan sudah diatur oleh UUD 1945. “Jadi itu tidak bisa dilakukan karena UUD ’45 mengatur itu,” sebut dia.

Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon menilai seorang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) haruslah kader partai politik. Dalam argumennya, dia mengatakan konstitusi juga telah mengatur bahwa capres dan cawapres hanya bisa diusung parpol.

“Harusnya semua calon presiden dan wakil presiden itu wajib kader parpol. Dia harus jadi anggota partai politik. Masak, mau main politik tapi alergi atau tidak mau jadi anggota partai politik, kan aneh. Apalagi Konstitusi juga sudah mengatur capres/wapres itu hanya bisa diusung parpol,” ujar Jansen di Twitter, Minggu (6/2/2022). Jansen telah mengizinkan cuitannya dikutip.

“Jadi bagi siapa pun yang ingin mengejar jabatan publik dipilih (elected), berparpollah! Jangan ‘safety player‘ terus. Silakan masuk parpol yang sudah ada atau sekalian Anda dirikan partai politik sendiri. Biar Anda tahu juga berapa beratnya membangun partai di Indonesia yang maha luas ini,” kata Jansen. (Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *