Hukum & Kriminal

Potensi Kerugian Negara Hingga 600 Miliar, Kejati Sumsel Klaim Kantongi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Musirawas

95

Musi Rawas – Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil (SPH) Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang berlangsung antara tahun 2010 hingga 2013 yang di perkirakan berpotensi merugikan keuangan negara hingga 600 miliar terus menjadi perhatian publik terkhusus masyarakat di kabupaten Musi Rawas.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH saat dikonfirmasi saat gelar rilis penetapan korupsi LRT sumsel Selasa (5/11/2024) langkah berikutnya dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil (SPH) Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan keterangan Umaryadi, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar. Angka tersebut juga mencakup dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan. Namun, angka ini masih merupakan estimasi sementara, menunggu audit pasti dari pihak BPKP.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini kini sedang berlangsung.

“Kami menanti hasil perhitungan dari BPKP. Begitu audit selesai, kami siap melanjutkan ke tahap penetapan tersangka dan kemungkinan penahanan,” kata Vanny.

Selama penyelidikan, lebih dari 30 saksi telah dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Saksi-saksi ini meliputi mantan pejabat daerah, termasuk seorang mantan Pejabat Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi setempat. Selain itu, beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel juga telah dimintai keterangan.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor penting, antara lain Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel. Di tingkat Kabupaten Musi Rawas, penggeledahan dilakukan di Kantor BPN, Kantor Dinas Perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kejaksaan menegaskan akan melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan cermat dan teliti untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum penetapan tersangka. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya namun tetap mengutamakan ketepatan demi menjaga kepercayaan publik. * (Mus)

Exit mobile version