Hukum & Kriminal

Polsek Simpang Rimba Ungkap Kasus Pencurian Sawit PT. BSSP, Tiga Pelaku Ditangkap

52

Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSSP pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian tersebut berlangsung di Blok D29 perkebunan kelapa sawit PT. BSSP, Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, pelaporan bermula ketika Eko Santoso (41), Chief Security PT. BSSP, bersama Saksi Benny (52), melakukan patroli rutin di area perkebunan.

“Saat memeriksa parit perbatasan, mereka menemukan jalan tikus yang baru dilalui orang serta sebuah alat panen (dodos) di dekatnya. Tidak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan bekas tumpukan buah sawit yang diduga dicuri oleh tiga pelaku,” ujar Ipda GJ Budi, Sabtu (30/11/2024).

Informasi dari Saksi di lapangan, yaitu FRY , mengarah pada identitas tiga pelaku, yakni:

DN alias AHIN (33), warga Pangkalpinang.

ART alias AWENG (33), warga Desa Simpang Rimba.

STW alias ABUK (37), warga Desa Mangkol, Bangka Tengah.

“Setelah menerima laporan, Satuan Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Dedy langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di sana, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah dodos dan 1 pasang sandal coklat yang tertinggal. Berdasarkan penyelidikan, DN alias AHIN ditemukan berada di kebun masyarakat dekat SMA 1 Simpang Rimba dan langsung diamankan,” ungkap Ipda GJ Budi.

Interogasi terhadap DN alias AHIN mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya, ART alias AWENG dan STW alias ABUK, yang sedang bersantai tidak jauh dari lokasi. Keduanya juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
22 biji buah kelapa sawit.

1 buah dodos.

2 unit sepeda motor.

1 unit mobil Mitsubishi L300.

1 pasang sandal coklat.

Pihak PT. BSSP mengalami kerugian sebanyak 362 kg buah sawit dengan nilai material mencapai Rp901.678. Modus operandi para pelaku adalah memanen sawit sebelum waktunya tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, motif utama tindakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda, GJ Budi.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Rimba mengapresiasi kerja cepat tim opsnal dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan.

“Laporan dari masyarakat sangat penting untuk mendukung kami dalam tindakan kejahatan anggota,” pungkas Kapolsek.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga dan keamanan di wilayah hukum Simpang Rimba.

Exit mobile version