Hukum & Kriminal

Polsek Jayaloka Ungkap Kasus Penganiyaan yang Terjadi di Wilayahnya

247
IMG-20210128-WA0052

MUSIRAWAS – Petugas unit reskrim Polsek Jayaloka, Polres Mura berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan, sekaligus perbuatan tidak menyenangkan gar 335 KHUP. Terduga pelaku, Megi Yanto alias Eguk dengan korbanya terlapor Tarzmizi alias Cit (45) seorang petani warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Jayaloka Kabuapeten Musi Rawas(Mura).

Kejadian naas yang menimpa korban, cit seorang petani sudah terbilang cukup lama yaitu 12 Juni 2018 silam. Di mana, ketika itu keduanya bertemu.

Entah ada permasalahan apa, Eguk tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang dikendarai korban cit. Kemudian, eguk mengambil potongan kayu dan mengayunkan ke tubuh korban cit Akan tetapi, salah seorang warga berinisial EK datang merelai.

Karena tidak terima, korban cit laporkan kejadian ke pihak berwajib. Sehingga, dua tahun bergulirnya penyidikan akhirnya, aparat mengetahui pelaku pulang ke kediamanya.

Petugas reskrim, Polsek Jayaloka bergerak memburu keberadaan pelaku. Dari dalam rumah, tersangka tak berkutik diborgol petugas, hingga digelandang ke tahanan Polsek Jayaloka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolsek Jayaloka Iptu Sugito membenarkan, terkait telah diamankan salah seorang warganya terduga pelaku penganiaya dan perbuatan tidak menyenangkan yang telah terjadi 2018 lalu. “Tersangka kita amankan sesaui dilik aduan LP/B- 06 /VI/2018/Sumsel/Res.Mura/Sek.Jylk, tanggal 12 Juni 2018. Walau sempat buron, tanpa perlawanan pelaku kita tangkap kediamnya dan kini kembali kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya (NURDIN).

Exit mobile version