pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres OKI Ungkap Sindikat Penipuan Berhadiah

54
×

Polres OKI Ungkap Sindikat Penipuan Berhadiah

Sebarkan artikel ini
20180820_225040
pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Jajaran Polsek Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap sindikat penipuan dengan modus undian berhadiah susu bendera berupa satu unit mobil Mitshubishi X-Pander, 3 orang pelaku diringkus polisi di kontrakan pelaku di Desa Dasa Tlasan Condong Catur Kabupaten Depok DI Yogyakarta yang di bantu oleh anggota dari Reskim Umum Polda Yogyakarta, sabtu (18/8)

Ketiga pelaku tersebut masing-masing, Basri alias Cali (30) Warga Desa Lawawoi Kecamatan Watan Puluh Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, kemudian tersangka Muswar Alias Abdul Muis SE (21) seorang mahasiswa yang beralamat di Desa Mangki Kecamatan Cempa Kabupaten Pirang Sulawesi Selatan dan Jery Mallu (20) warga Desa Batus Sindu Kecamatan WaIenrang Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan brosur undian berhadiah yang telah terbungkus didalam kardus maupun yang masih terikat serta belum terpotong-potong. Kemudian 21 unit Handpone, Printer dan 5 unit mesin laminating.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Wakapolres Kompol Janton Silaban SIk dalam jumpa pers, senin, (20/8) mengatakan, pengungkapan tersangka ini bermula dari Laporan Polisi No.Po : LP / B / 59/ VIII /2018 / Sumsel / Res.OKI / Sek.Lempuing Tanggal I5 Agustus 2018.

Korban yang diketahui bernama I Gusti Putu Sudiarya (46) seorang wiraswasta asal  Desa karang Anyar Kecamatan Semendawi Timur Kabupaten OKU Timur yang melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lempuing.

Awalnya, Pada hari Selasa, (14/8) sekitar pukul 1.08 wib, korban membeli susu kental manis dalam kemasan kaleng di sebuah warung sembako di Desa karang Anyar kecamatan Semendawi Timur kabupaten OKU Timur.

Namun Pada saat pulang ke rumah dan mengambil susu tersebut dalam kantong plastik korban menemukan bungkusan kecil di dalam kantong plastic,  dan setelah bungkusan tersebut di buka tenyata bungkusan kecil tersebut adalah kupon undian berhadiah dari PT FRISIAN FLAG INDONESIA Tbk. dan kupon tersebut berhadiah  ( satu ) unit mobil Mitsubishi Xpander.

Kemudian korban menghubungi nomor telepon yang tertera di kupon undian tersebut yaitu 085879553888 dan pelaku mengaku bemama Abdul Muis SE selaku Kabag Humas dari PT FRISIAN FLAG INDONESIA Tbk.

Saat dihubungi via ponsel, kemudian pelalu meminta  uang sebesar Rp.9.970.000 ( sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah ) sebagai biaya jaminan balik nama STNK dan BPKB.

Korban yang merasa tidak sadar menjadi korban penipuan kemudian mentransfer  uang tersebut melalui ATM Bank Mandiri Tugu Mulyo, tidak sampai disitu,  selanjutnya pelaku yang mengaku bernama NUR RAHMAN ISMAIL selaku kepala samsat dari Polda Metro jaya meminta uang untuk biaya asuransi dan pengiriman barang kepada korban sebesar Rp, 25 juta.

Korban yang merasa curiga dan mulai merasa bahwa aksi tersebut adalah penipuan, akhirnya tidak jadi mentransfer uang yang diminta meskipun sebelumnya korban telah mentransfer uang sebesar Rp. 9,97 juta. Kemudian keesokan harinya, Rabu (15/8),  korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan korban, Kapolsek Lempuing AKP Suprawira SH Msi bersama jajaran langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari kamis (16/8), petugas melakukan penyelidikan dan  di ketahui pelaku berada di Jokjakarta.

Kemudian, Pada hari Jumat (17/8) Kapolsek Lempuing AKP Suprawira bersama tiga orang anggota berangkat ke Yogyakarta dan sekitar pukul 01.30 wib, Sabtu (18/8), petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakan pelaku di Desa Dasa Tlasan Condong Catur Depok Yokjakarta di bantu oleh wiggota dari Reskim Umum Polda Yogyakarta.

Menurut Waka, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan pengembangan terkait kasus tersebut termasuk jika masih ada korban-korban lainnya, mengingat dari catatan yang disita petugas, para pelaku ini sudah melakukan aksinya hingga keberbagai daerah ditanah air.

“Kita masih terus dalami, sudah berapa lama mereka melakukan aksi ini termasuk hasil kejahatan  yang mereka raih serta pelaku-pelaku lannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *