pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Bandar Sabu

46
×

Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
pemkab muba
Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Bandar Sabu
Ilustrasi

INDERALAYA I Dua bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan Minggu malam (20/3/2016) kemarin ditangkap petugas Satnarkoba Polres Ogan Ilir pada hari yang sama dilokasi berbeda.

Penangkapan pertama petugas menciduk Didi Saputra (32) warga Desa Palem Raya, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 21.00WIB. Berselang setengah jam kemudian, petugas menangkap bandar narkoba Lasmini (35), warga Desa Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan warga Desa Palem Raya, petugas berhasil menyita 14 paket sabu siap edar dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan berikut tiga amunisi yang disimpan tersangka didalam kandang ayam.

Sedangkan tersangka Lasmini, petugas juga berhasil mengamankan 9 paket sabu siap edar yang terbungkus dalam plastik bening.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah dengan keberadaan kedua tersangka yang kerap menjajakan serta melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka ke kediamannya.

Saat petugas berada dilokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan.  alhasil petugas menemukan 14 paket sabu, satu senpi rakitan berikut amunisinya. Tersangka Didi merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Usai menangkap Didi, petugas juga menangkap bandar narkoba Lasmini. Penangkapan terhadap kedua tersangka narkoba ini tanpa adanya perlawanan. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres OI guna pengembangan.

“Ya, alhamdulilah ada dua tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkoba diwilayah masing-masing. Pertama kita amankan dulu tersangka Didi dirumahnya di Desa Palemraya dan selanjutnya tersangka Lasmini di Tanjung Batu,”kata Kapolres OI AKBP Denny Y Putro melalui Kasatnarkoba Polres OI AKP Dermawan Senin (21/3/2016).

Menurut Kasat, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengetahui asal muasal sabu dan senpi rakitan tersebut.

“Sampai saat ini tersangka Didi belum mau mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Begitu pun siapa pemasoknya. Kita terus melakukan pengembangan. Tersangka Didi dan Lasmini terancam pasal 114, 112 UU Narkoba No 35 tahun 2009 dengan hukuman diatas 4 tahun penjara. Untuk tersangka Didi juga dikenakan pasal berlapis yakni tambahan pasal 1 Ayat 1, UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senpi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kasat. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *