pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres Kepahiang Berhasil Amankan Otak Perampokan Desa Benuang Galing Tahun 2016

27
×

Polres Kepahiang Berhasil Amankan Otak Perampokan Desa Benuang Galing Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
IMG-20200605-WA0072
pemkab muba

Kepahiang |  Polres Kepahiang lakukan press release perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang terjadi pada Kamis, 15 September 2016 silam sekira jam 17.30 WIB di pondok korban Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.

Tersangka SA (60) yang telah menjadi buron selama 4 tahun, beserta 6 (enam) orang pelaku lainnya yaitu KM, JO, MU, RU (DPO), AU dan HE (DPO) melakukan Pencurian dengan Kekerasan mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau. 

Tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone, uang tunai senilai Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan sahang/lada kering sebanyak 6 (enam) karung berat sekitar 400 (empat ratus) Kg. 

Penangkapan tersangka terjadi pada Rabu 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 WIB. Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Umar Fatah dan KBO SAT Reskrim IPTU Joni Karter, beserta Anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan Kekerasan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 25 / X / 2016 / Reskrim tersangka SA. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatilah informasi bahwa DPO tersangka SA tersebut sedang berada di rumah kediamannya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, kemudian Sat Reskrim Polres Kepahiang mendatangi rumah kediaman dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap DPO tersangka SA tersebut di rumahnya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman menyampaikan, tersangka SA tersebut dibawa oleh Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang menuju ke Mako Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka SA Ini Adalah Aktor Intelektual alias Otak pelaku perampokan, saat akan diamankan Polisi tersangka mencoba memberikan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh anggota kita,” ungkap Suparman, Jumat (05/06).

Suparman menambahkan, barang bukti terlampir dalam Berkas Perkara Nomor : BP/ 05/ B.10/ III/ 2017/ Reskrim. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *