pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polisi Tembak Pelaku Jambret Meresahkan Warga

45
×

Polisi Tembak Pelaku Jambret Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Pelaku Jambret yang terekam CCTV di Jalan Pertahanan IV, Komplek Srimas, Blok B4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (28/10/2021) lalu, pelakunya berhasil dilumpuhkan oleh Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan AKP Robert P Sihombing. SH. MH, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB tak jauh dari rumahnya.

Tersangka yaitu Wisnu Gilang Jaya Saputra (22) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Pertanian, Kecamatan Plaju, Palembang.

Saat hendak diamankan petugas tersangka Wisnu Mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, terpaksa anggota Unit Pidum dan Tekab 134 memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan melepaskan tembakan kearah betisnya.

Saat itu korban Febri Tri Rahmawati (28) sedang sendirian mengendarai sepeda motor. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pertahanan, tersangka yang juga mengendarai motor sendirian langsung memepet korban. Tersangka langsung menarik paksa tas sandang korban, akibatnya korban terjatuh bersama motornya.

Melihat korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri namun tas sandang tidak berhasil diambilnya. Korban kemudian dilarikan kerumah sakit, dan membuat laporan dua hari setelah kejadian ke Polsek SU II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa pelaku sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134.

” Usai mendapatkan laporan dari korban di Polsek SU II, anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 langsung membackup dengan melakukan penyelidikan. Sesuai petunjuk CCTV yang ada di lokasi, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku Wisnu dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Sabtu (13/11/2021).

Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya, dan berhasil juga ikut diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

” Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 365 KUHP. Pelaku juga diberikan tindakan tegas terukur,” beber Tri.

Setelah dimintai keterangan terhadap tersangka, bahwa untuk menghilangkan jejak aksi yang dilakukan tersangka, dia mengaku menjual sepeda motor yang digunakan saat menjambret.

” Motor milik tersangka di jual seharga Rp 4 juta di daerah Pemulutan, untuk menghilangkan jejak kejahatannya,” pungkas Tri.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Wisnu, dirinya sudah mengakui perbuatannya.

” Saya tidak berhasil mengambil tas sandang korban, dan korban terjatuh saya langsung melarikan diri, motor saya jual pak,” katanya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *