Palembang – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, amankan pelaku kejahatan jalanan atau jambret.
Tersangka yakni Prengki Saputra alias Boski (19) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang diamankan di kediamannya, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Boski mengakui perbuatannya telah menjambret satu Unit Ponsel merek Oppo A 16 warna Hitam Kristal saat diinterogasi polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti (BB) ponsel curian langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan usai menerima laporan dari korban.
” Atas laporan korban dan informasi adanya penjualan ponsel curian di OLX anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, hasilnya mengamankan pelaku dikediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang bersama ponsel curian yang belum sempat dijual pelaku,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (13/11/2021).
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, peran pelaku saat aksi penjambretan sebagai eksekutor sedangkan temannya yang masih dalam pengejaran Hengky (DPO) bertugas sebagai pengemudi motor.
” Saat kejadian penjambretan dari keterangan korban ke anggota kita kalau korban sempat mengejar para pelaku tapi kehilangan jejaknya, sehingga korban membuat laporan polisi,” jelas Tri.
Diketahui pelaku tersebut pernah mendekam di balik jeruji besi di Kayuagung selama dua tahun dengan kasus 170 KUHP.
” Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” beber Tri.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Boski, dirinya mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi penjambretan bersama temannya Hengky.
” Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya Hengky, untuk tugas saya sendiri sebagai eksekutor atau merampas ponsel korban Dhea Cindy Juli P (21),” ujarnya.
Saat kejadian, aksi jambret terjadi di Jalan Mahameru, Kecamatan SU II Palembang, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
” Kami melihat korban melintas, langsung kami memepet korban yang saat itu sedang memegang ponselnya. Kemudian saya langsung menarik ponsel itu dan setelah mendapatkannya kami langsung kabur,” kata Boski.
Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku Boski mengatakan, bahwa ponsel itu niatnya mau dijual tapi belum sempat di jual.
” Belum sempat terjual polisi sudah menangkap saya, sedangkan saya sudah pasang iklan penjualan ponsel di OLX, mungkin dari iklan itulah saya berhasil diamankan oleh polisi,” tutupnya. (Abdus).