PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap dua pelaku penodongan terhadap dua orang korban dari karyawan PT PNM yang terjadi hari Selasa (7/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, tepatnya Lorong Samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kedua tersangka yakni Lucky Ternando (33) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju dan Agus Kurniawan (34) warga Jalan sungai Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, diringkus di kediamannya masing – masing, Senin (11/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami korban bermula saat kedua korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) karena ditelpon untuk menagih nasabah PNM. Baru 15 menit duduk di lokasi kejadian, kedua korban ditodong oleh pera pelaku.
Korban Fitriani ditodong satu tersangka di lehernya menggunakan sajam, dan korban Noba juga ditodong, sementara satu tersangka lagi bertugas mengambil 2 tas korban yang berada di motor.
Korban Noba kehilangan tas berisikan berkas PT PNM dan charger handphone, tas korban Fitriani berisikan berkas PT PNM, charger handphone, 1 unit handphone smartphone Samsung A12, dengan harga Rp 2,5 juta.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro saat diwawancarai mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi TKP setelah ditelpon oleh saksi. Kemudian, setelah korban berada di TKP 15 menit, lalu datang kedua pelaku.
” Pelaku datang langsung menodongkan pisau kepada korban, sedangkan kedua korban ini seorang wanita yang bertugas untuk menagih tagihan pinjaman,” ungkap AKP Firmansyah, Selasa (12/7/2022).
Lanjutnya, korban ini datang ke TKP untuk menagih uang pinjaman dari salah satu pelaku penodongan.
” Salah satu pelaku ini mempunyai hutang pinjaman sebesar Rp 2,8 juta kemudian karena merasa tidak bisa membayar dan kepepet korban di todong oleh pelaku. Bahkan salah satu korban ditodongkan pisau di bagian lehernya,” bebernya.
Firmansyah menambahkan, tugas masing masing kedua tersangka satu menodong dan satunya berperan mengambil tas milik korban.
” Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Samsung A 12 warna biru, 1 unit pisau bergagang plastik warna hijau dan atas ulah kedua tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 365 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka lucky sudah mengakui perbuatannya bahwa bener dirinya dan temannya yang melakukan aksi penodongan terhadap korban yang merupakan Karyawan PT PNM.
” Benar pak saya yang menodong, dan Agus yang mengambil barang barang korban, saya kepepet karena hutang saya sudah jatuh tempo makanya saya menodong korban dengan mengajak Agus,” aku dia.(ABDUS)