pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Desa Tanjung Sangkar dan Sita 12,84 Gram Sabu

42
×

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Desa Tanjung Sangkar dan Sita 12,84 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Polisi kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Aparat Polsek Lepar Pongok berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH menyampaikan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 pukul 01.00 WIB.

“Pria berinisial AGTR alias Agus (51), seorang buruh harian lepas, diringkus di rumah temannya di desa tersebut. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Ipda, GJ Budi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti dan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi:

14 bungkus plastik kecil berisi sabu.

36 bungkus plastik sedang berisi sabu.

1 bungkus plastik besar berisi sabu.

Total berat bruto sabu : 12,84 gram.

Uang tunai Rp562.000.

1 unit ponsel merk Redmi.

Beberapa plastik bening kosong dengan berbagai ukuran.

1 buah dompet hitam, plastik asoi bening, dan celana pendek warna hijau merek Threesher.

Sementara itu, Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Heri Santoso, SH, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menjual narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan finansial.

“Ini adalah hasil dari upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bangka Selatan,” jelasnya.

Lanjut Ipda, GJ Budi, setelah penangkapan, Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, SH. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pasal yang diterapkan, AGTR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tegas Ipda, GJ Budi.

Kasat Narkoba Polres Basel juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Bangka Selatan.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait kasus ini. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *