Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Abas Warga OKI Pelaku Pencurian Dua Handphone di Desa Permis

119

Kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap oleh kepolisian.

Pelaku bernama Abas (36), warga Desa Kayu Labu, Kecamatan Padamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan juga berdomisili di Desa Serdang, Desa Jelutung, Kecamatan Simpang Rimba, ditangkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, seorang wiraswasta bernama M R (42), menaruh dua handphone miliknya, yaitu Infinix Note 30 Pro berwarna emas dan Oppo A16 berwarna hitam kristal, untuk diisi daya di meja dekat ruang tamu.

“Saat itu, korban meninggalkan handphone-nya untuk mandi di kamar mandi yang terletak di halaman belakang rumah. Namun, setelah selesai mandi dan kembali ke rumah, korban mendapati kedua handphone miliknya sudah hilang. Hanya charger handphone yang tersisa di tempatnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.600.000,” ungkap Ipda, GJ Budi, Selasa (03/09/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan. Pada tanggal 25 Agustus 2024, penyelidikan membuahkan hasil dengan ditemukannya jejak kedua handphone yang dicuri.

“Handphone Oppo A16 ditemukan berada di tangan seorang warga Desa Serdang, sementara Infinix Note 30 Pro ditemukan di Desa Rajik. Setelah mencocokkan nomor IMEI di kotak handphone dengan perangkat yang ditemukan, polisi memastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban,” ujar Ipda, GJ Budi.

Lanjut Ipda, GJ Budi, dari hasil pemeriksaan terhadap warga yang memegang handphone tersebut, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan dari Abas, seorang pria yang tinggal di Desa Serdang.

“Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F. Situmorang, S.Trk, memerintahkan Kanit Reskrim dan timnya untuk berkoordinasi dengan Polsek Payung yang sebelumnya juga menangani kasus penganiayaan dengan tersangka yang sama. Setelah ditunjukkan foto Abas, kedua orang yang memegang handphone tersebut mengidentifikasi dan membenarkan bahwa Abas adalah orang yang memberikan handphone tersebut,” ucap Ipda, GJ Budi.

Pada hari Senin, 2 September 2024, Abas diperiksa di ruangan Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, Abas mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian kedua handphone tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah masuk ke rumah korban pada siang hari ketika rumah dalam keadaan kosong. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi.

“Abas kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP. Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu kotak handphone Infinix Note 30 Pro, satu kotak handphone Oppo A16, satu unit handphone Oppo A16, dan satu unit handphone Infinix Note 30 Pro,” pungkas Ipda, GJ Budi.

Exit mobile version