pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Rp 130 Juta

158
×

Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Rp 130 Juta

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Tim Unit Opsnal Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH, berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian rumah dengan kerugian mencapai Rp 130 Juta, meski sempat melawan saat dilakukan penangkapan, Senin (18/10/2021).

Pelaku bernama Cahaya Wiguna (33) tetangga korban telah melakukan aksi bobol rumah yang mengakibatkan korban Okta Mulia (28) warga Jalan Ki Kemas Rindo, Ogan Baru Kertapati kehilangan uang Rp130 juta.

Barang bukti yang ditemukan mobil Avanza BG 1729 MR, 2 kotak ponsel, dan uang tunai Rp1,65 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa pelaku bobol rumah telah diamankan pihaknya.

” Tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP, tersangka mencuri uang dengan total kerugian korban Rp 130 juta. Modusnya dengan masuk ke dalam rumah korban, merusak pintu kamar korban dengan mencongkelnya. Saat kejadian korban sedang pergi kondangan,” ungkap Kompol Tri, Senin (18/10/2021) malam, diruang kerjanya.

Menurut Keterangan tersangka, uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli mobil Avanza.

” Uangnya dipakai untuk membeli mobil, beberapa unit ponsel, dan sisa uang satu jutaan yang sudah berhasil kita sita. Pelaku sendirian, dan merupakan tetangga korban,” terang Kompol Tri.

Kemudian, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diketahui keberadaan oleh Unit Ranmor.

” Sangat disayangkan, disaat akan hendak diamankan anggota kita, pelaku saat itu berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, terpaksa anggota Tim Unit Opsnal Ranmor Begoyor Bae langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, alhamdulilah pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di betisnya,” tegasnya.

Sementara itu, dari nyanyian tersangka sendiri ketika ditemui diruang Riksa Reskrim Unit Ranmor telah mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian.

Peristiwa ini terungkap setelah korban Okta Mulia (28) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakan korban, kejadian berawal dirinya pergi kondangan.

Ketika pulang ke rumah korban mendapati pintu kamar telah rusak karena dicongkel. Setelah masuk dan memeriksa di dalam kamar ternyata uang Rp130 juta telah hilang.

Kemudian korban mengecek kamera CCTV yang terpasang, ternyata ada orang yang masuk dan keluar rumahnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *