pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Jambret

42
×

Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Jambret

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Kedua pelaku yakni Alvin Candra (20) dan Parayitno (21), keduanya warga Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang dihadiahi timah panas Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan AKP Robert P Sihombing. SH. MH, dikawasan wilayah Jakabaring Palembang, Rabu (25/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV dan viral di medsos terjadi pada Selasa (20/07/2021) sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Jendral Ahmad Yani Lorong Manggis, Kelurahan 9 – 10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu korban AP (15) seorang pelajar sedang berjalan kaki bersama dua teman nya hendak pulang kerumahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa pihaknya sudah menangkap kedua pelaku perampasan handphone tersebut.

” Benar keduanya sudah berhasil diamankan anggota Reskrim Pidum dan Tekab 134, setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan keterangan korban dan petunjuk kamera CCTV akhirnya berhasil di identifikasi, dan saat mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kompol Tri, Kamis (26/08/2021).

Kompol Tri menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku mengincar korban yang sedang bermain Handphone dipinggir jalan, pelaku dengan mengendarai sepeda motor berdua langsung memepet korban.

” Saat kejadian pelaku yang dibonceng dibelakang yang langsung menarik handphone korban. Aksi dilakukan karena pelaku ingin cepat mempunyai uang, karena pengakuan pelaku handphone tersebut dijual nya dan uangnya mereka bagi dua,” jelas Kompol Tri.

Kompol Tri menambahkan, para pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan.

” Selain pelaku sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan juga ikut diamankan, namun untuk mengelabui polisi motor tersebut mereka rubah cat dari hijau menjadi putih,” Tambahnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku sudah mengakui perbuatannya sudah menjambret handphone.

” Benar pak, kami berdua menjambret handphone. Saat itu korban sedang berjalan kaki sambil bermain handphone, setelah berhasil handphone dijual seharga Rp 300 ribu dan kami bagi dua. Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari saja,” beber tersangka Alvin. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *