OGAN KOMERING ULU – Penemuan mayat laki-laki yang diketahui bernama Zulkifli alias Ujang dengan luka gorokan dan sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya di iawasan perkebunan sawit Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang bulan Maret yang lalu masih sangat membekas.
Sekitar satu bulan setelah kejadian, Polres OKU berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Di mana pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak keluarga yang mendapati ponsel milik korban digunakan oleh warga kampungnya.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan. Menurutnya, bermodal dari keterangan warga pemegang ponsel tersebut Polisi akhirnya menangkap Jamaludin (47) yang masih satu kampung dengan korban di Makasar.
Bahkan pelaku dan korban diketahui berteman. Dikatakannya, kejadian pembunuhan tersebut bermula ketika emosi pelaku meningkat saat korban tidak menggubris omongan pelaku saat menagih hutang.
“Jadi korban ini punya hutang Rp 5 juta dengan pelaku. Perjanjiannya korban akan nyetor buah sawit tiap minggunya kepada pelaku. Namun hingga bertahun-tahun hutang korban tidak kunjung dilunasi,” kata Kapolres.
Emosi pelaku memuncak saat korban malah menantang pelaku untuk memukul korban saat pelaku menagih hutang. Ternyata tantangan korban langsung diterima oleh pelaku dengan menebas korban secara membabi buta di sekujur tubuhnya.
“Korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan pelaku melarikan diri. Namun sebelum melarikan diri, pelaku melucuti barang berharga milik korban dan mejualnya kepada tetangganya,” kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk vivo y15 warnabiru (milik korban), 1 (satu) unit motor revo fit(milik pelaku,1 (satu) buah parang bergagang kayu dg panjang ±50 cm beserta sarung putih(milik pelaku, 1 (satu) buah senter warna kuning(milik pelaku, 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu(milik korban, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam(milik korban), 1 (satu) buah sendal warna merah (milik pelaku)
“Untuk tersangka kita kenakanpasal 338 kuhp (pembunuhan) dan atau pasal 340 kuhp (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (HARISON)
