pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polisi Bekuk Dua Kawanan Pencuri Kabel Panel LRT

46
×

Polisi Bekuk Dua Kawanan Pencuri Kabel Panel LRT

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Dua Kawanan pelaku pencurian Kabel Panel pada tiang LRT milik PT. Waskita yakni Junaidi alias Junai (29) dan Muhammad Sashari alias SAS (21), keduanya merupakan warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Keduanya yang merupakan Target Operasi (TO) Sikat Musi 2021, diamankan di tempat yang berbeda oleh Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (13/09/2021) malam dikawasan Jakabaring Palembang.

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan kulit kabel, 1 buah pisau cutter warna hijau, dan 1 buah gergaji besi, serta langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Menyusul satu rekan lainnya yang ditangkap terlebih dulu yakni Kiki Pernando Hibowo (21).

Diketahui kronologi dari aksi kejadian bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya pada Selasa (03/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB dikawasan Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, dan diketahui oleh pihak korban PT. Waskita melalui karyawan yang sedang melakukan pekerjaan mengontrol panel dari tiang LRT PIER 708 sampai 765.

Kemudian saat sampai pada tiang LRT PIER 723 kabel panel nya telah hilang dan panelnya sudah roboh. Kabel juga ditemukan telah di curi pada tiang LRT PIER 726. Oleh pihak korban melalui Sigit Ariyanto melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa kedua pelaku pencurian sudah berhasil diamankan pihaknya.

” Kedua pelaku memang sudah lama dicari dan menjadi TO Sikat Musi 2021, Alhamdulillah kemarin malam sudah berhasil ditangkap anggota Reskrim kita Unit Pidum dan Tekab 134,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Selasa (14/09/2021).

Dikatakannya, untuk modus yang digunakan para pelaku ini mengambil kabel panel pada tiang LRT dengan cara memotong menggunakan pisau cutter.

” Kemudian kabel tersebut mereka ambil lalu dibawa ketempat nya, untuk kemudian mengelupaskan kulit kabel untuk mengambil tembaganya, yang akan mereka jual,” beber Kompol Tri.

Atas ulahnya, pelaku sendiri akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

” Selain kedua pelakunya juga diamankan barang bukti potongan bekas kulit kabel, pisau cutter, dan gergaji besi yang digunakan untuk memotong kabel dan mengelupasnya,” ujarnya.

Sementara kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya mencuri kabel panel LRT.

” Saya ikut mencurinya, dan kabel tembaga dijual untuk uangnya dibagi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari saja,” kata salah satu pelaku kepada beritamusi.co.id, Selasa (14/09/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *