Beritamusi.co.id – Polres Bangka Barat dan Timgab yang terdiri dari Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) dan Tim Tahura Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat berhasil mengamankan kegiatan pertambangan di hutan lindung Menumbing.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan ilegal di hutan konservasi bukit Menumbing Bangka Barat, tim gabungan bergerak menuju jalur masuk para penambang di hutan konservasi bukit Menumbing Bangka Barat di desa air putih.
Pada hari Rabu 28 September 2022 sekira 04.00 WIB polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang, setelah melakukan interogasi terhadap 2 (dua) orang tersebut mengakui bahwa mereka bekerja tambang di Hutan Konservasi Bukit Menumbing, lalu keduanya diamankan menuju Polres Bangka Barat.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Diputra seizin Kapolres Bangka Barat mengungkapkan penindakan dua penambang liar di Bukit Menumbing, dilakukan bersama Tim Tahura Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat.
“Penindakan ini yang dua kali dilakukan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan ada aktivitas tambang di sana. Tim Tahura langsung menginformasikan kepada kami dan langsung bergerak,” ujar Ipda intan.
Saat ini dua orang pelaku Ar (26) warga Kepulauan Baru Kelurahan keranggan kecamatan muntok kabupaten bangka barat dan SUGIONO (56) Kp Menjelang Kelurahan menjelang kecamatan Muntok Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan kejadian tersebut saat ini dua pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Bangka Barat untuk melakukan proses penyidikan. (Nanda)